Jumat, 31 Desember 2021

Hanya Untuk Bisa Mendirikan Tower, PT Lintas Banyu Lestari Diduga Bohongi Masyarakat





Jakarta, WartaHukum.com - Sejumlah warga menolak berdirinya menara Tower BTS ditengah pemukiman padat penduduk di Kelurahan Susukan, Jalan Mesjid Rt 11/07 kecamatan Ciracas Jakarta Timur.


Hasil investigasi Awak media, Rabu 29 Desember 2021 kemarin Tower dengan ketinggian lebih 40 meter dibangun oleh PT LBL ( Lintas Banyu Lestari) dibangun di atas Tanah salah seorang warga yang disewakan dengan harga 150 juta per 10 tahun, telah menuai protes warga yang terdampak.


Sebelumnya warga sekitar hanya mendapatkan informasi kalau itu hanya akan dibuat tiang penguat sinyal, dengan  memberikan sejumlah uang kompensasi kisaran Rp 500.000 sampai Rp2.500.000 Rupiah bagi yang paling dekat untuk meminta tanda tangan persetujuan namun pelaksanaan yang terjadi diluar dugaan warga.  


Pondasi dengan diameter hampir 5 meter persegi dipersiapkan untuk berdirinya sebuah tower BTS sontak warga pun memprotes dan berusaha menghentikan pengerjaan Tower BTS tersebut.


Novi selaku penerima surat kuasa sekaligus sebagai Ketua Umum Organisasi Sosial kemasyarakatan Ikrar Nusantara Satu (INUSA) untuk mewakili warga yang terdampak mengatakan "penandatanganan persetujuan warga dibantu oleh RT setempat dan Pemilik Lahan, tanpa sosialisasi dan tanpa didampingi oleh pihak Sitak Perusahaan atau LBL. Jadi tanda tangan perijinan yang dilakukan tidak sah, karena baik RT ataupun pemilik Lahan tidak mendapat kuasa dari perusahaan untuk meminta tanda tangan warga, " imbuhnya.





penandatanganan perijinan yang dilakukan kepada orang yang seharusnya mendapatkan pendampingan saat penanda tanganan dikarenakan orang tersebut sudah lanjut usia dan dinilai tidak cakap, tidak dilakukan sehingga menurut hukum di Indonesia hal itu tidak sah secara hukum.


Sementara puji Hastuti Salah satu warga terdampak mengatakan  sewaktu sosialisasi di kelurahan, yang datang hanya 5 orang saja diantaranya:


1 orang warga terdampak. RT dan RW setempat, beserta 2 tokoh masyarakat, yang notabene mereka tinggal jauh dari tower, "jelas mereka menyetujui" ujarnya.


Pujipun mengutarakan, sejauh ini, berbagai upaya telah dilakukannya dengan di dampingi oleh Novi, Ketum INUSA, dengan membuat pembatalan tandatangan serta penolakan keberadaan tower tersebut yang ditandatangani di atas materai oleh warga yang terdampak diarea, yang ditujukan langsung ke PT LBL, dan instansi terkait (Kelurahan dan Kecamatan), hingga ke Ombudsman, namun mereka (PT LBL) tidak sama sekali mengindahkan surat tersebut. 


Saat Awak media mendatangi Camat Ciracas Mamad untuk meminta kejelasan, camat  yang didampingi oleh wakil dan Kasiepemnya mengatakan kepada awak media, bahwa dia secara teknis tidak mengetahui mekanisme pengerjaan tower dan dia menandatangani proyek tersebut atas dasar rekomendasi dari pihak kelurahan oleh karena itu dia memerintahkan kepada jajaran nya untuk mengadakan lagi pertemuan dengan pihak pihak terkait dan dicanangkan tanggal 4 Januari 2022. 


(Khnza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top