Serang, WartaHukum.com - Jalan Tegal Panjang - Ciwajik, Desa Kibin, Kecamatan Kibin yang statusnya merupakan jalan kabupaten serang dan sangat krusial peranannya bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan tidak diduga tidak diperhatikan dengan baik oleh pihak penyelenggara jalan tol dan juga PT Nikomas gemilang sehingga menyebabkan sering banjir setinggi lutut orang dewasa akibat drainase yang buruk, Selasa (07/12/2021).
Kepala Desa Kibin Achmad Samsudin menuturkan samping Tol Mundu Ciwajik, akibat buruk nya saluran drainase. Jasa Marga yang tidak pernah peduli dengan saluran drainase yang mengakibatkan terowongan Banjir, dan jalan samping tol sudah beberapa kali di urug oleh pemerintahan desa Kibin tapi tetap aja. Pihak Desa sudah memohon ke Jasa marga dan PT Nikomas gemilang tidak pernah di respon, karena sebagian besar pembuangan air drainase dari PT nikomas gemilang juga dibuang ke situ. Pihak Desa kibin sudah melayang kan surat ke Nikomas Lebih dari 5 Kali dan belum ada respon saja, tutur Samsudin.
"Dalam waktu dekat ini rencana pihak desa kibin akan menutup saluran air yang dari PT Nikomas gemilang, gorong-gorong PT Nikomas yang berada di depan PT Grand Pintalan Itu," ujar Samsudin.
Padahal jalan itu sangat penting peranannya, jalan itu sangat penting karena jalan itu merupakan jalan alternatif yang mana digunakan juga oleh karyawan PT Nikomas Gemilang, tutup Samsudin.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar