Rabu, 29 Desember 2021

Jalin Kerjasama KPK Dan TNI AL, Rutan Milik Puspomal Digunakan Untuk Tahanan Tipikor





Jakarta, WartaHukum.com - KPK & TNI-AL sepakat untuk menjalin kerja sama demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sarana & prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan tindak pidana korupsi. 28 Desember 2021.


Penandatanganan PKS dilakukan secara langsung oleh Sekjen KPK Cahya Harefa & Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman S.T, M.Si, (Han), CHRMP & disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajaran.





Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemanfaatannya sebagai langkah awal kerja sama & diharapkan dapat dikembangkan untuk pencegahan & pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.


Kerja sama ini penting guna memenuhi kebutuhan KPK untuk menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya. Karena keterbatasan kapasitas rutan KPK, maka KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di Polres atau Polsek.


Sumber : Biro Humas KPK

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top