Jakarta, WartaHukum.com - Mengantisipasi kerumunan di malam pergantian tahun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night (CFN) di 11 titik di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaksanaan CFN dimulai pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB hingga Sabtu, 1 Januari 2021 pukul 04.00 WIB.
“Mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu weekend, maka kalau tidak kita lakukan penutupan dikhawatirkan akan terjadi kerumunan,” kata Sambodo di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.
Berikut 11 kawasan di DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN).
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
3. Mahakam - Bulungan - Barito 1
4. Thamrin - Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk (PIK) terutama PIK 2
8. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
10. Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Danau Sunter
“Kami akan melaksanakan persiapan mulai besok Jumat (31/12/2021) pukul 16.00 WIB,” jelas Sambodo.
Kadishub DKI Syahril Lukito menambahkan, pemerintah saat ini masih melakukan pengetatan untuk mengurangi kerumunan. Pihaknya menghimbau saat merayakan tahun baru di rumah.
“Tetap berada di rumah rayakan tahun baru bersama keluarga dan tidak bermobilitas sejalan dengan masuknya varian baru di Indonesia,” kata Syahril.
Khnza
Tidak ada komentar:
Tulis komentar