Jakarta, WartaHukum.com - Para korban Koperasi Indosurya kecewa karena apabila sebelumnya kasus sempat Mandek di Mabes Polri setelah "demo pocong" viral di media, kasus berjalan kencang dan limpah ke kejaksaan. Namun tampaknya kejaksaan Agung mempersulit dengan taktik P19. Sudah 2x Berkas Perkara di limpahkan mabes POLRI ke Kejaksaan Agung. Nyatanya setiap dilimpah selalu dikembalikan kejaksaan ke kepolisian dan minta penuhi petunjuk.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menilai maraknya oknum Aparat Penegak hukum membuat keadilan sulit didapat di Indonesia "pidana penipuan massal yang dilakukan terhadap ribuan korban dan kerugian belasan Triliun, tidak kunjung di P21 oleh Kejagung, namun infonya perkara terhadap Advokat yang dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan InCracth mau di sidangkan kembali oleh Kejaksaan. Bagaimana Masyarakat mau menilai kejaksaan bersih. Ternyata Jaksa Agung RI kalah dengan Henry Surya, kekuatan uang masih mengalahkan kekuasaan dan kewenangan, karena faktanya kekuasaan dan kewenangan dapat dibeli."
H korban Indosurya yang dirugikan puluhan Milyar, "hanya LQ Indonesia Lawfirm yang gencar mendorong kasus Indosurya, saya jadi klien LQ setelah menghubungi di nomor 0817-489-0999. Berkat perjuangan LQ melalui demo pocong, berkas mandek di Mabes sudah berjalan sejak April 2021, namun kini jelas mandek di kejagung. Sulitnya mencari keadilan di Indonesia."
Korban Indosurya D menyatakan kekecewaannya "Kenapa Negara Indonesia bisa kalah sama Penjahat kerah putih? Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan ponzi scheme, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama ditahan dan disidangkan. Ini Henry Surya malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup. Jaksa Agung Burhanudin tolong periksa anak buahnya jangan ada yang main perkara, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan Asabri dan Jiwasraya, justru mandek di pemenuhan berkas lengkap tanpa ada campur tangan oknum kejaksaan."
Adi Priyono selaku pelapor LP Indosurya mengungkapkan kekecewaan dalam mandeknya kasus Indosurya di Kejaksaan Agung, "namanya aja kejaksaan Agung, ga jelas bagaimana bisa "Agung" apabila ada oknum bermain dalam perkara Indosurya? Kejaksaan Agung yang bersih dari KKN dan profesional masih hanya impian. Sudah 2x paling sedikit berkas itu bolak balik, SPDP kan ada waktunya jadi jelas bolak baliknya berkas Perkara Indosurya sangat merugikan pelapor dan para korban pidana Penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan oleh Henry Surya. Faktor utama Indonesia masih jadi negara ketiga, karena tidak adanya kepastian hukum, secara praktek mafia Hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat."
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Senin, 6 Desember 2021)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar