Serang, WartaHukum.com - Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Leo Cafe dan Karaoke yang berlokasi di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dimana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Seperti yang dikatakan Mamih, dirinya mengaku hanya ikut bekerja dengan Bos Doyok selaku pemilik THM Leo Cafe dan Karaoke. Terkait aktifitas didalam, sudah menjadi hal yang biasa apabila bagian depan tertutup.
"Lagian kita juga sudah ada izinnya sama oknum anggota Polres Serang Kabupaten. Kalau untuk surat izinnya kita tidak tahu, karena Bosnya yang menyimpan," katanya, Rabu malam (01/12/2021).
Ditambahkan Mamih, untuk Wartawan itu kemarin-kemarin ada jatahnya room gratis, kalau untuk pemandu lagunya bayar, perjamnya Rp 120.000 rupiah.
"Hanya menemani saja ya," tambahnya.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar