Serang, WartaHukum.com -sebagaimana pemerintah daerah kabupaten serang menganggarkan Pengadaan Mebeulair untuk kebutuhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tahun 2021 sebesar Rp. Rp. 1.341.609.500,00 ( satu miliyar tiga ratus empat puluh juta enam ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) Katagori Pengadaan Barang sebagai pemenang lelang CV. Mitra Karya seakan-akan ditutup-tutupi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Serang selama ini.
Ely Zaro selaku pemerhati pendidikan dari Koalisi MAPPAK Banten mengatakan saya sangat menyayangkan yang sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang terkait surat yang dilayangkan seakan tidak meresponnya dan Diduga adanya dugaan KKN dalam Tender Pengadaan Mebeulair Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama tersebut sehingga terkesan ditutup – tutupi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang yang tidak mau membalas surat yang kami layangkan, ucap Ely.
"Kami minta kepada Kejari Serang dan Polres serang untuk menyelidiki lelang Tender pengadaan Mebeulair Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama yang anggarannya sungguh fantastis besar dan tidak transparan terhadap publik," tegas Ely.
Ely Zaro menambahkan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “Social control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pendidikan dan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Serang sebagaimana Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP dan Undang – Undang 25 tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik maka dengan jelas Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang tidak melaksanakan dengan baik yang sebagai pejabat public," lanjut Ely.
"Padahal kami menanyakan Pengadaan Mebeulair sekolah Menengah Pertama (SMP) manakah yang menerima Pengadaan Barang tersebut dan apa jenis Pengadaan Barang yang dilaksanakan sebagai penyedia jasa CV. Mitra Karya Tahun Anggaran APBD 2021 dimaksud," tuturnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang terkait Hal Pengadaan Mebeulair Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama belum merespon pertanyaan yang diajukan oleh WartaHukum.com
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar