Jakarta, WartaHukum.com - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Mayor Jenderal TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M. menerima penyematan Brevet Anti Teror dari Satuan-81 Kopassus.
Penyematan Brevet Anti Teror oleh Dansat 81 Kopassus Kolonel Inf Benny Rahadian dalam suatu upacara yang digelar di Lapangan Alpha Satuan 81 Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (10/12/2021)
Mayor Jenderal TNI Teguh Muji Angkasa,S.E.,M.M. menjelaskan penyematan brevet merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi dirinya.
" Penyematan brevet merupakan kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi saya selaku Danjen Kopassus," tutur Danjen Kopassus dihadapan para prajurit Satuan 81 Kopassus.
Selaku Danjen Kopassus dan pribadi, sambung Danjen, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Komandan Satuan 81 Kopassus beserta seluruh anggota, atas penyematan brevet Anti Teror ini.
" Saya berpesan kepada segenap prajurit Satuan 81 terus tingkatkan Kopassus, agar pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki, dalam meningkatkan profesionalisme dan memiliki kesiapan operasional yang tinggi dalam menghadapi perkembangan situasi yang ada," pungkas Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M. mengakhiri amanatnya.
Hadir dalam penyematan Brevet Kehormatan Wadanjen Kopassus, Ir Kopassus, para Pamen Ahli Kopassus, para Asisten Kopassus, para Dansat Kopassus dan Para Kabalak serta para Perwira, Bintara dan Tamtama Satuan-81 Kopassus.
(Khnza)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar