Serang, WartaHukum.com - Polsek Kragilan Polres Serang menggandeng Pemerintahan Desa Undar Andir dan pihak DOKKES Polres Serang sebagai vaksinator melaksanakan vaksinasi secara door to door di Kampung Undar Andir, RT/RW. 003/001, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Serang-Banten . Sasaran pihak Polsek Kragilan Polres Serang adalah warga yang belum divaksin baik dosis 1 dan dosis 2.
Kegiatan vaksinasi door to door ini bertujuan untuk melayani warga masyarakat yang belum divaksin," kata Kapolsek Kragilan Polres Serang KOMPOL Andhi Kurniawan kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
" Vaksinasi door to door baik dosis 1 dan dosis 2 yang bertujuan untuk mempercepat terbentuknya herd immunity atau kekebalan komunal bagi masyarakat," ucap Kapolsek Kragilan.
Kami akan akan terus bekerjasama dengan instansi terkait agar percepatan vaksinasi di Wilayah Kecamatan Kragilan segera tercapai," sambung Kapolsek.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan, meskipun sudah melaksanakan vaksin.
"Tetap Jaga 5 M. Agar Covid-19 dapat dikendalikan,"tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan Khusni Mubarok mengungkapkan, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Polsek Kragilan polres Serang yang sudah melakukan vaksinasi terhadap masyarakat kami secara door to door, ungkapnya.
"Vaksinasi secara door to door yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Kragilan Polres Serang sangat membantu masyarakat kami, sebab vaksinasi door to door membuat masyarakat kami menjadi mudah dan tidak ada lagi kata kesulitan untuk melakukan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2" tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar