Kamis, 30 Desember 2021

Polres Metro Jakarta Barat Bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba

 


Jakarta, WartaHukum.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Pil Ekstasi asal luar negeri untuk diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2022, Kamis, (30/12/2021).


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi Membenarkan adanya penangkapan tersebut


" Ya benar kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal belanda," Ujar Kombes pol Ady Wibowo, Kamis, (30/12/2021).


Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan kami dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora yang bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal belanda melalui control delivery


" Kami bersama bea cukai bekerjasama  melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy di kawasan sawah besar Jakarta Pusat," kata danang.



Pihaknya mendapatkan informasi dari para tersangka bahwa barang narkoba tersebut  akan di edarkan untuk pasokan malam pergantian tahun baru 2022


" Narkoba Jenis Pil Ecstasy akan di edarkan saat malam pergantian tahun baru 2022, " ungkapnya.


Namun pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut


" Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," tutupnya.


(Khnza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top