Tangerang, WartaHukum.com - Maraknya oknum kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat melalui proses hukum sangat merugikan pencari keadilan dan mengkhianati mandat sebagaimana UU Kepolisian. Kepolisian yang harusnya melindungi masyarakat malah membengkokkan hukum dengan mudahnya untuk membela si pembayar.
Sugi selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan tips dan informasi mengenai trik oknum penyidik. "Jadi resep mereka adalah jadikan Tersangka jika perlu ditahan dulu, nantikan pembuktian di pengadilan. Biasanya korban atau target mereka ketika dijadikan tersangka dan ditahan akan ketakutan dan menyerah bahkan sering kali mengikuti skema pemerasan para oknum. Oknum penyidik tidak bergerak sendiri biasanya ada yang becking baik perusahaan maupun oknum cepu (informan) yang bertindak sebagai pelapor. Kewenangan Kepolisian dijadikan alat oleh oknum untuk melakukan kesewenangan."
LQ Indonesia Lawfirm dihubungi oleh Korban Kriminalisasi di hotline LQ Jakarta Barat 0817-9999-489, lalu menjelaskan duduk perkara dimana sudah 3x di peras melalui Laporan Polisi oleh Oknum Polres Kota Tangerang dan sudah 2x damai dan membayarkan sejumlah uang kepada pelapor, kali ketiga diperas oleh oknum Pelapor dan oknum Polisi yang sama, korban gerah dan meminta perlindungan LQ Indonesia Lawfirm dimana barang milik Korban sudah di sita Polisi bernilai ratusan juta. Anehnya, Kepolisian ketika menyita dan menggeledah masih dalam status penyelidikan. Ketika oknum Penyidik Polres Kota Tangerang tahu bahwa Korban kali ini tidak berniat memenuhi permintaan para oknum. Oknum penyidik langsung menetapkan kedua korban, TS dan M menjadi Tersangka.
Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan "ketika kami telusuri ternyata SPDP yang dinyatakan ada tanggal 8 April 2021 belum pernah diterima oleh klien kami selaku Terlapor. Ketika rekan saya, Advokat Hamdani, SH, MH mendatangi Kejari Tangerang Kabupaten, diketahui bahwa kejari tidak pernah menerima SPDP tersebut. Padahal menurut pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK NO 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP WAJIB diberikan oleh penyidik dalam waktu 7 hari ke pelapor, Jaksa dan Terlapor. Ini syarat mutlak, sesuai hukum Formiil dan tidak boleh tidak dilakukan oleh pihak penyidik. Atas informasi yang kani dapatkan ini, LQ akan segera mengajukan Permohonan Praperadilan di PN Tangerang."
Sugi menambahkan bahwa modus tidak mengirimkan SPDP sering dilakukan ketika oknum penyidik menganggap korban bisa di 86 (kondisikan untuk damai/kasih uang damai) sehingga dengan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, tidak ada kewajiban pihak penyidik ke kejaksaan ketika menghentikan perkara tersebut. Karena bisa dianggap masih dalam penyelidikan sehingga SP2LID (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan.
"Kasihan suami istri pengusaha retail sudah dijadikan korban pemerasan terselubung oknum selama 2 tahun dan membayar untuk damai dan SP3 sudah 2x sebelumnya. Kami selaku Aparat Penegak Hukum menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban oknum Aparat Penegak hukum segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm. Jangan diam dan mau menjadi korban pemerasan dan kolusi, oknum harus dilawan dan dihentikan."
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar