Serang, WartaHukum.com - Unit reskrim Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap satu orang pelaku penipuan dan pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah kendaraan bermotor hasil curian, pada Senin (29/11/2021). Pelaku ditangkap empat hari setelah korban membuat laporan Polisi (25/11/2021).
Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, di dampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat menggelar press conference di halaman Mapolsek Carenang, Jum'at (3/12/2021).
Wakapolres Serang menyebut, pelaku S alias Cenil diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sekaligus pencurian dengan pemberatan di TKP yang sama, yakni di Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dengan korban atas nama Marnan dan Imron pada November 2021 lalu.
"Untuk tipu gelap pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban Marnan lalu di jual, sementara motor milik Imron, pelaku S mencuri dengan cara mencongkel rumah korban," kata Kompol Feby Harianto.
Feby mengatakan, dari hasil pencurian, motor telah dijual pelaku kepada seorang penadah di wilayah Warung Jaud melalui online, dan kendaraan sudah di potong-potong menjadi beberapa bagian.
"Untuk motor hasil curian kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah ditemukan petugas sudah dalam keadaan terpotong," terangnya.
"Dan untuk motifnya, pelaku ingin memperkaya diri sendiri," imbuhnya.
Untuk barang bukti, lanjut Kompol Feby, petugas berhasil menyita BPKB dan STNK, kunci kontak kendaraan, gergaji besi, obeng dan kunci-kunci, dan dua sepeda motor hasil curian dan penipuan, satu unit dengan keadaan utuh satu unit lagi dengan keadaan terpotong.
"Pelaku S alias Ceni, kita dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 dan jo 378 KUHpidana dan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar