Tangerang, WartaHukum.com - Ibu rumah tangga berinisial SS merasa syok melihat tagihan air PAM mencapai lebih dari empat juta dalam sebulan. Karena jumlah tagihan dianggap ganjil, Ibu SS mendatangi kantor pembayaran PAM di Jalan Toha, Tangerang, Rabu (1/12/2021).
Dari keterangan petugas PAM diperoleh keterangan tagihan tersebut adalah tagihan tunda selama pandemi. “Tagihan ini adalah pembayaran atas pengurangan tagihan yang berlangsung selama pandemi, yang ditagihkan pada bulan Oktober, sebanyak Rp4 juta lebih,” kata petugas.
Ibu SS mengaku tidak mendapatkan informasi perihal pembayaran masa pandemi yang ditagihkan pada Oktober 2021 ini. Petugas mengatakan kalau sudah mengumumkan di papan pengumuman di kantor pembayaran.
“Sangat tidak masuk akal jumlah tagihannya, rumah tangga biasa tagihan sampai lima juta lebih sebulan. Sementara rata- rata pembayaran air PAM berkisar 250 hingga 300 ribu rupiah per bulan. Sementara kami tidak ada usaha laundry, atau kolam ikam atau masjid, yang memerlukan banyak air,” katanya dengan kesal.
Dari keberatan tersebut, petugas mengatakan melakukan reduksi dengan pengurangan tagihan 50% dan diangsur selama 4x. Namun Ibu SS tetap keberatan karena tidak sesuai dengan pemakaian rata- rata per bulan.
Mengutip keterangan Humas Perumdam TKR dalam klarifikasi tertulisnya menyatakan pada masa pandemi Covid 19 Pihak TKR menjalankan sistem Penyesuaian Pelayanan Kepada Pelanggan salah satunya berupa *penghentian pembacaan meter air* guna penerapan social distancing dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pembaca meter dan pelanggan.
Penghentian pembacaan meter ini diberlakukan mulai April 2020. Jadi untuk mendapatkan kubikasi pemakaian air pelanggan setiap bulannya, Petugas PDAM melakukan taksiran pada angka meter air pelanggan.
Penghitungan berdasarkan pemakaian air rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir (Januari, Februari, Maret 2020) dan program Baca Meter Mandiri yaitu pelanggan melakukan pelaporan setiap bulan dengan mengirimkan angka dan photo water meter ke nomor WhatsApp pembaca meter sesuai informasi melalui brosur yang disampaikan kepada pelanggan.
Sementara Direktur Utama Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang Sumarya mengatakan pembayaran pelanggan yang pelayanannya dialihkan dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang ke Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang mulai dilakukan mulai 1 Oktober 2021.
Sumarya menyebut, petugas Perumdam Tirta Benteng selalu melakukan pembacaan tagihan bulan secara door to door atau dari pintu ke pintu pelanggan. "Ya karena itu ada peralihan tentunya dari pencatatan- pencatatan per meter yang mungkin tidak sesuai. Artinya menurut masyarakat penggunaan tidak segitu. Tapi kita lakukan pembacaan door to door," jelasnya di Sitanala, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2021) lalu.
Pengecekan dilakukan petugas ke rumah pelanggan untuk mengetahui secara langsung terkait tagihan. Adapun jika ada pelanggan yang merasa tagihannya tidak sesuai dengan penggunaan pelayanan air bersih bulanan, bisa dilakukan reduksi.
"Kita lihat kalau tim teknis turun ke lapangan meterannya memang betul, ternyata dia lagi bangun rumah atau sedang apa, kalau enggak ya kita reduksi. Kita juga enggak mau membebani masyarakat. Kita juga ada peraturan direktur ada pengurangan atau reduksi terhadap itu," jelasnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar