Kamis, 30 Desember 2021

Zulpan : AKP OBW Konsumsi Narkoba Jenis Sabu - Sabu





Jakarta, WartaHukum.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi terungkapnya ulah Kapolsek Sepatan berinisial AKP OBW yang memakai atau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu hingga berujung pada pencopotan dari jabatannya.


Menurut Zulpan, kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Sepatan ini terungkap berawal dari anak buanya berinisial Brigadir RC yang mangkir dari tugas pengamanan Natal.


“Anggota Polsek Sepatan atas nama Brigadir RC. Yang bersangkutan, saat ditugaskan pada pengamanan gereja tidak berada di tempat pengamanan semestinya," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Rabu (29/12/2021).


Zulpan menjelaskan, Brigadir RC seharusnya bertugas dalam tim pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria yang berada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.


Namun demikian, yang bersangkutan ternyata mangkir dari tugas, sehingga Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Kota melakukan pencarian terhadap Brigadir RC untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah diperiksa Propam, Brigadir RC ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Dari situlah kemudian, Polres MetroTangerang Kota melakukan pengembangan. 


Hasilnya, lanjut Zulpan, ternyata Kapolsek Sepatan AKP OBW turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 


"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan. Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti," ujar Zulpan.


Sumber : Kompas TV

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top