Jumat, 28 Januari 2022

13 Pelajar Tawuran Diamankan Polsek Jawilan, Kapolsek Jawilan Tidak Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan




Serang, WartaHukum.com - 13 Pelajar tauran yang diamankan oleh anggota Polisi Sektor (Polsek) Jawilan. Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Desa Majasari Kecamatan Jawilan Serang. Rabu, (26/1/2022).


Hari Rabu sore sekira pukul 16.45 wib anggota Polsek Jawilan mendapat laporan dari warga bahwa ada tawuran yang sedang berlangsung di kawasan industri  buditexindo Desa Junti dekat PT  Sabas  pabrik pakan ternak. 


Dengan sigap anggota polsek meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan 13 pelajar 8 unit sepeda motor roda 2, sajam berupa 4 celurit yang digunakan oleh pelaku tawuran. 1 orang korban luka bacok di telapak tangan kanan dua jari kelingking dan jari manis hampir putus. korban luka bacok diketahui bernama Ilham, warga Kampung Gerdug, Desa Gabus Kecamatan, Kopo sudah dilarikan ke RS Budi Asih Serang.


Menurut keterangan Guru BP SMPN 1 Jayanti " Ke 13 pelajar tauran berikut barang bukti malam Kamis di Inapkan pada Polsek Jawilan untuk dimintai keterangan dan menunggu ke datangan para orang tua dan pihak sekolah masing-masing. 





Dari hasil pemeriksaan Ke 13 Pelajar yang terlibat tauran ternyata gabungan dari beberapa sekolah dan wilayah diantaranya dari SMPN 1 Jayanti, SMKS Gema Bangsa, SMAN 1 Cikande, SMPN 2 Jawilan, MTs Ikhlas Jawilan, SMK Setia Budi Rangkas Bitung.


Orang tua Yusup siswa SMPN 1 Jayanti, Ahmad, 43 th, warga Pasir Muncang RT.001 Desa Jayanti. merasa sangat terpukul atas kejadian ini, kami sebagai orang tua taunya anak sekolah, nggak tau kalau anak ikut tawuran.


Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jawilan Surya Sabanusa ketika dimintai keterangan tidak dapat memberikan statemen karena tidak ada petunjuk dari Kapolsek, sedangkan Kapolsek tidak ada di tempat ketika kapolsek dihubungi 2 kali melalui telpon tidak diterima dan WhatsApp tidak dibalas.


Prnulis : Haris Ranau

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top