Selasa, 18 Januari 2022

Ade Suhaedi Minta Pelaku Dugaan Penggelapan Segera Ditangkap






Tangerang, WartaHukum.com - Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


kasus dugaan penggelapan mesin yang di alami oleh m.ade suhaedih sebagai pemilik yang terjadi desa cukanggalih kec.curug kab.tangerang sesuai Laporan polisi dengan nomor : TBL/B/1318/X/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.Sampai sa'at ini masih dalam proses penyelidikan.


Dede panggilan sehari hari m.ade suhaedih mengungkapkan pada awak media di kantor nya di perumahan tatakapuri Blok J1 no 10 kadu-curug.


"Saya tahu pertama kejadian penggelapan mesin pabrik saya  itu tanggal 24 september 2021.dan saya membuat laporan polisi tanggal 04 oktober 2021.jika di hitung dari kejadian atau tanggal LP sudah 3 bulan lebih tepat nya 110 hari dari saya buat laporan polisi." Ungkap dede yang juga pegiat sosial.


Sementara itu penyidik unit resmob polres tangerang selatan yang menangani kasus penggelapan mesin dengan terduga Saudara C ketika diminta konfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan, ujarnya.


" Nanti saya komunikasi dengan pak ade sebagai pelapor," ungkap penyidik bripda revi dalam chat whatsapp dengan awak media, Selasa (18/01/2022).


Diberitakan sebelumnya di beberapa media. (dugaan penggelapan mesin pabrik) Ade Suhaedih laporkan pemegang kunci gudang ke polres tangsel 17/11/2021), Ade Suhaedih berharap kasus ini segera naik ke penyidikan dan terduga segera di tangkap dan ditahan.


" Alat bukti ada, saksi semua sudah di periksa saya tunggu perkembangan kasus ini dan semoga slogan menuju polri yang presisi serta hukum tegak tidak pandang bulu." Ucap bang dede panggilan M. Ade Suhaedi.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top