Serang, WartaHukum.com - Menyikapi polemik pemberhentian empat anggota BPD Desa Blokang, Kecamatan Bandung (periode 2020-2026),Ketua FKBPD (red - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Serang,Acep Mahmudin melalui pesan suara WhatsApp memberikan tanggapannya, sebagai berikut, Selasa (11/01/2022).
"Kami sangat menyayangkan telah terjadinya tindakan melawan hukum,yang dilakukan oleh oknum yang tidak memahami mekanisme pengisian anggota BPD melalui proses PAW (red-Pergantian Antar Waktu)".
Lanjut Acep, "Empat anggota BPD yang diberhentikan,bagi kami itu cacat hukum,dan ada indikasi tindak pidana dimana ada pemalsuan stempel, intimidasi, dan pencemaran nama baik".
Menurutnya,siapapun kita harus melaksanakan aturan sesuai mekanisme, siapapun itu, BPD, Kepala Desa, bahkan Camat.
"Kami sayangkan sikap Camat,melantik tidak melihat dulu, mengkroscek secara tajam tentang masalah ini.Semestinya Camat memahami mekanisme dan melihat kondisi desa di wilayahnya,"Tegasnya.
"Oleh karena itu kami menyayangkan tindakan ini, mudah-mudahan diproses secara hukum sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan aturan yang ada,"Harapnya.
Acep mempersilahkan kepada semua pihak, khususnya kepada kuasa hukum dari Umardani dan rekan-rekan BPD Blokang Kecamatan Bandung, yang diberhentikan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan upaya hukum.
"Mudah-mudahan proses hukum berjalan dengan baik, kami berharap kepada semua pihak harus mematuhi aturan, melihat kanan kiri, kepada Camat Bandung harus lebih cermat lagi dalam memahami faktor psikologi yang ada di desa,karena posisi Camat adalah sebagai pembina bagi kepala desa dan BPD,"Tuturnya.
"Kepada empat BPD yang diberhentikan,kami mendukung proses hukum ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,dan kepada Kades terpilih mohon untuk memahami regulasi, dan undang-undang yang ada,"Pungkasnya.
Perlu diketahui,Camat Bandung H. Nursain, M.MPd melalui Keputusan Camat Bandung nomor : 188.45/Kep.Camat.02. - BDG/2022,Tanggal 4 Januari 2022 telah memutuskan Umardani, Asep Sutisna, Aspi, Samsudin diberhentikan dari keanggotaan BPD Desa Blokang, dan Menetapkan Badri, Wawan Sopian, Isma, Tafta Jani sebagai penggantinya.
SK ditetapkan tanggal 4 Januari 2022, ditandatangani Camat Bandung, H. Nursain, M.MPd (NIP. 19660218 198803 1 004).
(Ys)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar