Banjarnegara, WartaHukum.com - Harmono SH, MM, CLA, pengacara dari DPC IKADIN Banjarnegara yang mendampingi kepentingan klien di Pengadilan Agama Banjarnegara, terkait gugatan gono gini dalam perkara Nomor 2341/Pdt G/PA BA/2021, menerima surat dari ormas untuk audiensi dikantornya terkait permohonan dalam pernyataan pengacara di Sidang depan Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara.
Ditemui di Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara belum lama ini, Harmono menjelaskan, jika dalam pernyataannya di depan Majelis sidang pada Kamis (23/12) dia menyatakan bahwasanya kliennya di intimidasi oleh salah satu ormas, namun Dia tidak menyebutkan nama ormas yang dimaksud.
"Kami tetap menolak ormas untuk datang kekantor kami, terkait audiensi pernyataannya dalam persidangan tersebut. Kami tetap menolak audiensi, karena kantor kami dalam satu gedung ada Kantor Notaris PPAT, sekretariat IPPAT, Kantor sekretariat DPC AWI, DPC Ikadin, bukan kami takut, masa saya pribadi Harmono diaudiensi 10 orang , kan tidak imbang," kata Harmono sambil tertawa bercanda, Senin siang (03/1/2022).
Menurutnya, untuk membela kepentingan kliennya, telah melakukan upaya musyawarah sebagaimana warga Masyarakat yang tunduk terhadap pancasila khususnya sila Ke 4.
"Sejak awal kita sebagai manusia yang berpancasila telah melakukan musyawarah kekeluargaan, karena Klien kami butuh kepastian hukum terkait harta bersama, maka kami mengajukan gugatan ke pengadilan Agama Banjarnegara, telah memberikan kuasa tertanggal 04 Oktober 2021 dan diperbaharui tanggal 11 November 2021, serta telah teregister di kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarnegara, tanggal 15 November 2021, dengan Nomor :1658/XII/ 2021/PA BA," paparnya.
Dirinya dari Kantor Pengacara Harmono & Assosiates, berencana melayangkan pengaduan terkait persekusi apabila mereka tetap memaksakan kehendak yaitu audiensi dan menggeruduk kantor.
"Karena kami tidak ada hubungan hukum dengan mereka..., Kalaupun memaksakan kehendak menggrudug beramai-ramai kekantor kami dengan puluhan orang, maka kami akan melakukan langkah hukum, dengan melaporkan persekusi sesuai 167 ayat 1 KUHP dan 335 KUHP," lanjut Harmono.
Harmono juga mengatakan jika pernah diintimidasi ditempat umum yaitu di halaman pengadilan.
"Saat itu ada yang bilang "Platok ndase pengacaranya”, itu terjadi di halaman depan pengadilan. Kami ada saksi. Kami pengacara dengan iktikad baik untuk kepentingan klien dilindungi UU No 18/2003 tentang Advokat pasal 16, terkait hak imunitas pengacara dalam menjalankan profesinya," tegas dia.
Harmono siap didampingi oleh Banjarnegara Lawyers Community, dia juga menambahkan jika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
"Selain dalam UU No 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan *(ormas) BAB XVI terkait larangan Pasal 59 ayat 2 bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terkait pembelaan klien gono gini yang disurati salah satu Ormas, Harmono tetap menegaskan menolak audiensi karena tidak ada hubungan hukumnya.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar