Serang, WartaHukum.com - Menyikapi soal adanya 2 lokasi kegiatan yang masa pelaksanaan dan Addendumnya sudah habis di paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I & II) Kabupaten Serang, dipersoalkan oleh Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto.
Dimana menurut Angga, apabila suatu kegiatan yang dikerjakan tidak selesai tepat pada waktunya, baik itu perjanjian kontrak kerja ataupun addendum, apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) akan membayarkan sesuai dengan apa yang dikerjakan, ataukah dibayar sesuai dengan yang tertera di papan informasi proyek.
"Apabila dibayarkan sesuai dengan yang dikerjakan, kemana sisa anggaran tersebut, apakah dikembalikan ke Kas Negara," kata Angga, Kamis (13/01/2022).
Masih kata Angga, untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) yang dikerjakan PT. Sumber Artha Reksa Mulia dan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket II) dikerjakan oleh PT. Permata Maju Jaya, dimana kedua kegiatan tersebut sudah habis masa kontraknya, apakah akan dilakukan Blacklist untuk kedua perusahaan.
"Saya rasa kedua Perusahaan tersebut seharusnya di Blacklist. Dan akan saya kawal kegiatan ini, jangan sampai adanya dugaan main mata yang dilakukan oleh oknum tertentu," tambahnya.
Masih kata Ketua Perwast, untuk kegiatan yang dikerjakan PT. Permata Maju Jaya, selain adanya dugaan dikerjakan oleh pihak ke-3, di lokasi ada hasil kerjaan yang jebol akibat tidak kuat menahan debit air yang mengalir.
"Bisa jdi cara kerjanya sudah mengurangi spek yang ada, sehingga kerjaan yang sudah ada jebol," imbuhnya.
Yang jelas saya meminta kepada pihak BBWSC3 untuk mengambil keputusan dan memberikan teguran ataupun tindakan terhadap perusahaan yang diduga hanya mencari keuntungan semata.
"Akan saya kawal terus kegiatan ini, jangan sampai ada asumsi bahwa kami sudah tidak percaya terhadap kinerja pihak BBWSC3," ucapnya.
Sementara itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) sulit untuk ditemui.
(Lahudin)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar