Rabu, 26 Januari 2022

BMT Marhamah Wonosobo Di Gugat 1,5 Milyar Oleh Salah Seorang Nasabahnya

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Kasdi yang merupakan warga Desa Jlegong, Kecamatan Sukoharjo, kabupaten Wonosobo, melalui Kuasa Hukumnya kantor Advokat AKSARA LAW yaitu Sutrisno, S.H & Alvian Lotus S. Pd, S.H, mengajukan gugatan kepada BMT Marhamah Wonosobo. 


Gugatan di ajukan pada Pengadilan Agama Wonosobo pada tanggal 17 Januari 2022 dan akan sidang perdana pada hari kamis 27 Januari 2022. 


Gugatan ini adalah gugatan PMH ( Perbuatan melawan Hukum) yang dilakukan BMT Marhamah Cabang Sukoharjo. Dimana penarikan uang dilakukan bukan oleh si penabung, tanpa menggunakan surat kuasa namun diperbolehkan, sehingga merugikan nasabahnya. Gugatan PMH ini di ajukan oleh karena BMT Marhamah tidak mau mengganti uang tabungan Kasdi.


Kasdi selaku nasabah di BMT Marhamah Cabang Sukoharjo kehilangan uang tabungan sebesar Rp. 29.328.050,-,  yang mana uang tersebut adalah uang tabungan milik Kasdi, yang dibuktikan dengan buku tabungan atas namanya. Disitu jelas - jelas bahwa BMT Marhamah telah melanggar SOP yang dibuat manajemennya sendiri.


Pada tanggal 06 Mei 2021 Kasdi ke BMT Marhamah cabang Sukoharjo tempatnya menabung untuk mengambil uangnya. Namun saat itu teller mengatakan bahwa uang tabungannya sudah tidak ada, bahkan minus Rp. 169.749,-. Menurut teller, tabungannya sudah diambil istrinya. Padahal  Kasdi belum pernah menikah.


Teller memberi tahu bahwa uang tabungannya sudah diambil oleh orang lain, dalam 5 kali penarikan. Penarikan dilakukan pada :   

           

1.  14-07-2018    Rp.  6.000.000,-,


2.  19-07-2018    Rp.13.000.000,-, 


3.  03-08-2018    Rp.  5.000.000,-,  


4.  29-08-2018    Rp.  3.000.000,-, dan 


5.  12-09-2018    Rp.  2.300.000,-.





Menurut Sutrisno S.H bahwa mediasi dilakukan 3 kali, mediasi pertama dilakukan di BMT Marhamah Sukoharjo, di wakili Taat selaku Pimpinan cabang BMT Marhamah Cabang Sukoharjo, dan Taat saat itu meminta waktu untuk berunding dengan pimpinan Pusat.


Pada mediasi kedua dan ketiga di lakukan kantor Pusat BMT Marhamah Wonosobo.


"Dalam mediasi kedua dan Ketiga tersebut pihak BMT Marhamah diwakili oleh Saudara Tedjo selaku legal BMT dan Saudara Taat selaku Pimpinan Cabang BMT Marhamah Sukoharjo," ujar Sutrisno.


Penjelasannya kepada awak media mengatakan jika dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa Point.


"Point yang dihasilkan diantaranya :


1. BMT Marhamah mengakui akan kehilangan uang tabungan milik Kasdi. 


2. BMT Marhamah mengakui bahwa hal tersebut adalah kesalahan mutlak BMT Marhamah. 


3. BMT Marhamah akan memperbaiki manajemen BMT Marhamah. 


4. BMT Marhamah tidak akan mengganti uang tabungan yang hilang Milik nasabah sama sekali. 


5. BMT Marhamah mempersilahkan Nasabah untuk melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidana," paparnya.


Imbuh Alvian Lotus S. Pd, S.H, "Hal tersebut di atas adalah keterangan yang disampaikan oleh Saudara Tedjo selaku legal BMT Marhamah, bahwa nasabah untuk melakukan upaya hukum baik Perdata maupun Pidananya". 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top