Kamis, 13 Januari 2022

Diduga Dalam Keadaan Mabok, Oknum Guru PNS Di Kecamatan Petir Aniaya Warga Dan Wartawan





Serang, WartaHukum.com – Agus Roni Wartawan dari salah satu media online warga kampung Ciburuy RT 009/003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten serang telah mengalami perampasan alat kerja serta cacian oleh salah seorang berinisial HN bersama temen lelakinya yang tidak dikenal, Kamis (13/01/2021).


Menurut saksi mata di lokasi kejadian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan awal mula kejadian ada yang minta shodaqoh masjid di pinggir jalan, tiba-tiba si oknum guru pns berinisial HN mabok dan reseh, tiba-tiba ada Pak RT lewat si oknum guru PNS ini tiba-tiba menarik baju, RT dicekik sambil di gebukin dan  si RT ini diem saja tidak memberikan perlawanan pak, ucap saksi.


" Pada saat itu tiba-tiba ada wartawan terus si wartawan ini memfoto si oknum guru pns itu, pada saat itu juga oknum guru PNS yang sedang dalam keadaan mabok tiba-tiba merampas id card media sama hp wartawan sambil berkata dasar wartawan kardun,", tutur Saksi.


Sementara itu menurut Roni yang menjadi korban kekerasan dan penghinaan mengatakan adapun perampasan Alat kerja seperti Handphone serta Kartu Tanda Anggota ( KTA) miliknya telah dirampas oleh kedua pelaku disertai dengan cacian dan hinaan oleh si pelaku, ungkap Roni.


Dalam tindakan yang dilakukan pelaku, akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sektor petir pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 20.00 Wib.


Kemudian dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi/ pengaduan Nomor : LP/05/ I/ 2022/ sektor Petir, Tanggal 12 Januari 2022


Atas peristiwa tersebut Makmur Napitipulu selaku Kepala DPP GWI Divisi Litbang Angkat Bicara ” Perbuatan Yang dilakukan oleh Saudara HN dan Teman Lelakinya itu saya menilai tindakan yang sudah jelas merendahkan Kaum jurnalis disertai adanya perbuatan intimidasi dan juga perampasan alat kerja seperti Handphone dan KTA jurnalis ” ucap Makmur.


Atas perbuatannya tersebut, Pelaku telah menciderai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi Jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.


“Kami sangat menyangkan masih ada oknum yang berlagak seperti preman, dan juga melakukan tindakan perampasan alat kerja milik wartawan


” Untuk itu Kami Mengutuk keras dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan penangkapan kepada oknum Tersebut ” pungkasnya


Dari hasil laporan korban tersebut, dikenakan perkara tindak pidana ” Penghinaan Ringan dan Atau pencurian Biasa ” pelaku kini dikenakan pasal 315 KUHP pidana Jo pasal 362 KUHP," pungkasnya.        


(Pin)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top