Kamis, 27 Januari 2022

DPRD Kabupaten Serang Dan Pemkab Serang Diduga Abaikan Surat Permohonan Audensi Dari Masyarakat

 



Serang, WartaHukum.com - Kelompok Ulama, Ormas, LSM, Dan Peguron yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) telah bersurat kepada Pemkab Serang dan juga DPRD Kabupaten Serang perihal permintaan audensi terkait wisata religi di Banten pada tanggal 28 Desember 2021, surat permohonan audensi tersebut telah dikirim dan diterima oleh Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari Pemkab Serang maupun DPRD Kabupaten Serang.


Menurut Edi Jhon Koordinator Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mengatakan kepada media pada Rabu 26 Januari 2022, dari surat dikirim sampai kita bersama muspika anyer bersama sama membuktikan bahwa penyakit masyarakat di serang sangat memprihatinkan, surat yang kami kirim ke Pemkab Serang dan juga DPRD Kabupaten Serang belum ada jawaban juga sampai dengan detik ini, ujarnya. 


Bahkan sampai ada yang tewas di cafe leo, kami sangat sangat prihatin Kabupaten serang yang di kenal agamis  tetapi perangkat daerahnya tidak tegas dengan berkembangnya kemaksiatan, kita tau semua bahwa kemaksiatan mengganggu ketertiban juga terganggunya kamtibmas bahkan bisa mengganggu roda ekonomi. Karena miras dan prostitusi sangat bahaya  dalam tatanan kehidupan, tegas Edi.





" HIV/AIDS rusaknya moral, bahkan bisa menimbulkan pertikaian, belum lama juga ada korban jiwa di salah satu tempat hiburan malam di kabupaten serang. Kabupaten Serang masih jauh dari yang diharapkan, Pemkab serang terlihat kurang sinergi dengan masyarakat dan laporan masyarakat tidak segera ditindak dan diselesaikan," papar Edi.


Masih kata Edhi pasti kita akan bergerak bisa jadi kita akan aksi besar bahwa bupati tidak serius dan tidak tegas terhadap kemaksiatan (penyakit masyarakat). Miras di wilayah kabupaten serang sudah sampai ke desa-desa bahkan anak-anak SMP sudah menjadi hobi bermiras, kata Edi.


" Terkait pabrik miras kita sedang kumpul data dan bahkan minggu lalu kami MBB dan Gebrak banten investigasi saat keluar masuk karyawan dan pengangkutannya. Dan perihal pabrik miras gebrak banten sedang menyusun data faktual dan akan segera dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten serang,  tembusan Gubernur, Kemendagri dan kementrian perdagangan dan perindustrian bahwa adanya pabrik miras, " pungkas Edi.


masyarakat banyak yang menolak bahkan bila di survei bisa 99 % menolak adanya pabrik miras, tidak ada yang mau daerahnya dijadikan tempat produksi penyakit masyarakat dan menjadi tempat penyakit masyarakat berkumpul, tutur Edi.





" Saya yakin masyarakat Kabupaten serang bisa jadi 100% menolak karena sesuai perda no 3 tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, ini sudah lama menjadi perbincangan masyarakat serang bahkan sebagai momok besar," ucap Edi.


Lanjut Edi waktu pilkada Bupati Serang mengatakan takut sama Allah, mempertanggung jawabkan ke Allah berat makanya satu di antara nya janji bupati adalah sepakat kemaksiatan harus dibersihkan, lanjutnya.


Regulasi berdiri nya pabrik miras ini ada di pusat melalui OSS dan pernah pabrik itu didemo. Dan ini PR besar untuk GEBRAK Banten DAN MBB, kami akan aksi besar-besaran setelah data terkumpul, tutup Edi.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top