Senin, 10 Januari 2022

Dugaan KKN Program Pisew Desa Gembor, BPK Diminta Turun Tangan

 



Serang, WartaHukum.com - Terkait dengan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah atau Pisew tahun anggaran 2021 di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, aktivis Serang Timur meminta kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar turun tangan dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap hasil kegiatan dengan jenis rabat beton.


Menurut Yusuf selaku aktivis Serang Timur menilai bahwa hasil kerjaan betonisasi yang selesai dikerjakan BKAD Kecamatan Binuang, sis manfaatnya diduga jauh dari kata layak untuk digunakan. Selain itu, kegiatan dengan anggaran Rp 600 juta ini terindikasi adanya permainan pengurangan kualitas beton yang dihasilkan.


"Apabila beton itu menggunakan mutu K-175, apakah pihak BKAD, Fasilitator Masyarakat serta pihak Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten bisa membuktikan hasil uji laboratoriumnya," katanya, Senin (10/01/2022).


Ditambahkan Yusuf, walaupun kegiatan betonisasi yang berlokasi di Kampung Pule dan Jering, Desa Gembor dikerjakan secara manual, seharusnya BKAD megutamakan kualitas pembangunan dengan menjaga mutu beton yang sudah tertuang di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak harus mengurangi spek kegiatan demi meraup keuntungan semata.


"Dengan adanya hasil beton seperti ini, saya kira pemerintah hanya menghambur-hamburkan anggaran. Dan sejauh mana pengawasan dari Dinas terkait dengan adanya hasil kegiatan seperti ini," tambahnya.


Masih kata Yusuf, keterangan dari Pengki Ketua BKAD mengatakan untuk anggaran Pisew sendiri sudah 100 persen dicairkan, dengan rincian tahap ke-1 yakni 40 persen, tahap ke-2 40 persen dan tahap ke-3 yaitu 20 persen. Dimana untuk anggaran dan pembiayaan belanja material dikelola oleh Saiman selaku Bendahara BKAD.


"Seharusnya pihak Satker sebelum mencairkan anggaran melakukan pemeriksaan terhadap hasil kegiatan, apakah sudah sesuai atau belum. Dengan adanya kegiatan seperti ini, saya menduga program Pisew di Desa Gembor, Kecamatan Binuang dijadikan ajang bancakan," imbuhnya.


Lebih lanjut Yusuf berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten agar turun tangan melakukan monitoring serta mengambil sampel beton untuk dilakukan uji laboratorium, sehingga nanti hasilnya bisa kita ketahui bersama apakah program Pisew ini sudah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.


Dan apabila nanti hasilnya ditemukan tidak sesuai serta adanya dugaan kerugian Negara yang diakibatkan atas adanya program yang digulirkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Pengembangan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten, secepatnya agar dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat didalamnya.


"Saya berharap agar BPK mengambil tindakan yang tegas apabila terbukti adanya kerugian Negara," harapnya.


Sementara itu, Saiman selaku Bendahara BKAD Kecamatan Binuang ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan, dikarenakan ada Ketua BKAD.


"Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena ada Ketua," jawabnya via pesan WhatsApp.


Seperti diberitakan sebelumnya, program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah atau Pisew tahun anggaran 2021 di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten diduga dijadikan ajang KKN oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


(Dhien)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top