Wonosobo, WartaHukum.com - Hari ini Senin (03-01-2022) bertempat di Pendopo Bupati dilaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Acara dipimpin oleh Bupati Afif Nurhidayat S.Ag, didampingi oleh Wakil Bupati M. Albar, Dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Kab. Wonosobo, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, beserta para Kepala Bagian di Setda Kab. Wonosobo, Para Pejabat Yang Dilantik, serta tamu undangan.
Pelantikan diikuti 110 (seratus sepuluh) PNS, terdiri dari:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II
b) sebanyak 3 PNS promosi.
- Pejabat Administrator (eselon III.a)
sebanyak 5 PNS promosi dan 3 PNS rotasi.
- Pejabat Administrator (eselon III.b)
sebanyak 6 PNS promosi dan 11 PNS rotasi.
- Pejabat Pengawas (Eselon IV.a) sebanyak
36 PNS promosi dan 31 PNS rotasi.
- Pejabat Pengawas (Eselon IV.b) sebanyak
14 PNS promosi dan 1 PNS rotasi.
Menurut Kepala BKD Kab. Wonosobo Drs. Tri Antoro M.Si, mengatakan, dalam rangka penataan pegawai negeri sipil, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan percepatan pengisian jabatan guna mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah.
"Dalam PP 11 disebutkan bahwa pengembangan karier salah satunya adalah promosi atau mutasi. Dengan adanya pengangkatan dalam jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo," ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada PNS yang pada kesempatan ini diambil sumpahnya, sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
"Penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional tengah menjadi perhatian saat ini, untuk itu saya minta kepada semua pejabat untuk menyikapinya secara bijaksana," paparnya.
Pelaksanaan penyetaraan jabatan telah melalui proses panjang melalui Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 391 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019, yang awalnya hanya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian Tahun 2020, melalui surat bernomor B/323/M.SM.02.00/2020 tertanggal 10 Juni 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Dalam Rangka Mendukung Penyederhanaan Birokrasi. Selanjutnya PermenPAN Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
"Seterusnya ditindaklanjuti Bagian Organisasi Setda bersama Tim Gugus Tugas Penyetaraan, dengan mengadakan desk pada tanggal 5 Oktober sampai dengan 1 November 2021, kemudian dilanjutkan dengan penataan pegawai oleh Badan Kepegawaian Daerah, sampai dengan pelantikan penyetaraan kemarin," paparnya.
Jumlah pegawai non fungsional guru: 3.165 PNS, yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Pengawas, Pelaksana Dan Jabatan Fungsional.
"Menjadi pekerjaan rumah bagi Bapak Sekretaris Daerah untuk membentuk tim, dalam rangka menata pola pengembangan karir dan pola hubungan kerja bagi pejabat yang telah disetarakan. Saya harap proses penyetaraan jabatan ini selesai pada bulan Januari 2022 ini. Pesan saya, jangan sampai ada ASN yang setelah diangkat menjadi pejabat fungsional tidak dapat naik pangkat dan golongannya, yang mengakibatkan tingkat kesejahteraan juga berhenti.Bagi Saudara yang telah dilantik hari ini, saya minta untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas jabatan yang baru, identifikasi permasalahan yang menghambat percepatan pencapaian target kinerja, urai dan cari alternatif solusi, serta lakukan inovasi untuk pencapaian target yang lebih optimal.
Saya titip kepada Kepala Perangkat Daerah untuk dapat memaksimalkan pejabat yang ada, baik struktural maupun fungsional, sehingga peran dalam Perangkat Daerah dapat berimbang..Untuk para Kepala Perangkat Daerah Lurah, Camat, Kabag maupun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, saya minta untuk segera melakukan konsolidasi secepatnya dan sampaikan kepada saya untuk mencari formulasi pemerintahan ke depan yang lebih baik," ucapnya.
Sebagai penutup Bupati berpesan bagi pejabat yang baru, baik yang mendapatkan promosi maupun rotasi ke Perangkat Daerah lain, minta untuk dapat segera menyesuaikan diri.
"Kepala BKD saya minta agar segera melakukan kajian, sehingga tidak ada jabatan yang kosong terlalu lama dan dapat segera dilakukan regenerasi, sehingga pola pengembangan karier dinas dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," pungkas Afif.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar