Rabu, 12 Januari 2022

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja Di Sumedang




Sumedang, WartaHukum.com - Kapolres Sumedang Polda Jabar  AKBP Eko Prasetyo Robbyan, Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba  jenis sabu dan ganja di wilayah Polres Sumedang Polda Jabar yang di hadiri oleh Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun.


Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar  telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K, dan T.K,  Rabu ( 12/1/2022 ).


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pelaku narkoba jenis sabu di tangkap tanggal ( 3/1/22 ) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap tanggal ( 6/1/2022 ) sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K. di tangkap tanggal ( 8/1/2022 ) dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika di tangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku.


Dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kab. Bandung.


Modus Operandi yang  dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) Barang bukti  disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku.


Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.


Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.


Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.


“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”. Tutur Kapolres. 


(Khnza/Bidhumas)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top