Rabu, 26 Januari 2022

Kabupaten Serang Krisis Minyak Goreng

 



Serang, WartaHukum.com - Kelangkaan minyak goreng kini terjadi di wilayah Kabupaten Serang, pasalnya kebutuhan minyak goreng sangatlah dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari dan sudah termasuk dalam sembilan bahan pokok (sembako) yang sangat dibutuhkan oleh ibu rumah tangga.


Menurut salah satu pelayan mini market yang namanya enggan disebutkan di wilayah Serang timur mengatakan semenjak diadakan promo pasokan minyak goreng semakin menipis paling dikirim satu karton dalam satu Minggu dan langsung habis dalam hitungan jam itupun pembeliannya rebutan, tuturnya. Rabu (26/1/2022).


Sementara itu Rogayah selaku Ibu rumah tangga menuturkan sudah lebih dari lima mini market tidak ada minyak goreng bahkan di warung-warung juga sangat langka yang namanya minyak goreng, ucapnya.


" Uwis merana-merene pak laka sing ngedol minyak goreng, apa maning lamun arep tuku minyak gorenge sore atawa bengi uwis pasti laka ning warung atawa ning minimarket, sedurung-durunge mah ore mengkenen kien."


Diartikan dalam bahasa Indonesia " Sudah kesana-kemari Pak gak ada yang jual minyak goreng, apalagi kalau mau beli minyak gorengnya sore atau malam hari sudah pasti tidak ada di warung atau di minimarket, sebelum-sebelumnya mah tidak seperti begini," ucapnya.


Dalam penelusuran yang dilakukan WartaHukum.com di beberapa minimarket, warung, bahkan grosiran sembako pada sore hari dan malam hari memang terjadi kelangkaan minyak goreng atau tidak ada ketersediaan pasokan minyak goreng.


Dengan adanya fakta di lapangan, Pemerintah Kabupaten Serang harus segera mengambil tindakan agar pasokan minyak goreng tercukupi kebutuhannya bagi masyarakat.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top