Kamis, 27 Januari 2022

Kapolres Baru, Harapan Baru Untuk Tuntaskan Kasus Pencabulan Silengkong Dengan 11 Korban

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas-PA) Banjarnegara, Harmono, SH, MM, CLA mempertanyakan tindak lanjut penyidikan oleh Polres Banjarnegara dalam kasus pengaduan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan A N saat kegiatan Gurah di Dusun Silengkong Desa Karangtengah Kecamatan Wanayasa Kab Banjarnegara pada Sabtu 22 Mei 2021 yang diadukan 04 Juni 2021 dan di LP kan  15 September 2021.


Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)  Banjarnegara dan, orang tua kandung (KR) dari sembilan korban dibawah umur sudah mengadukan ke Polres Banjarnegara, Orang tua korban menghendaki terlapor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dari pelaku.


"Kita mendatangi Polres Banjarnegara bermaksud mempertanyakan kapan Polres mengadakan gelar perkara dengan kita para korban, dan kapan penetapan tersangka," kata Harmono dikonfirmasi melalui telephon selulernya, Jum'at (21-01-2022).


Lanjut Harmono, "Seperti apa Polres Banjarnegara dengan Kapolres baru, yaitu Bapak Hendri Yulianto, SIK MH, dalam perkara ini?  semoga saja untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka".


Seperti diketahui bahwa dugaan kasus pencabulan ini, dengan jumlah korban 11 orang, 9 diantaranya masih dibawah umur,  


"Hal ini diketahui setelah Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Banjarnegara, mendapatkan informasi dari orang tua korban,  yang melaporkan bahwa anak –anaknya telah diperlakukan tidak senonoh/ pencabulan saat kegiatan gurah,"  ucap Harmono.


Kemudian Harmono melanjutkan kembali, "Kemarin Senin 17 Januari 2022, orang tua anak yang bernama MST dan  MRT telah mempertanyakan perkara ini ke Unit PPA Polres Banjarnegara, terkait tindak lanjut kasus tersebut. Pertanyaan mereka  mengapa perkara ini belum tuntas, kan kejadian  sudah lama," imbuh Harmono. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top