Jakarta, WartaHukum.com - Ketika ditanya tanggapan oleh wartawan mengenai Penahanan Habib Bahar Smith, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal Vokal dan berani menuturkan.
"Penanganan kasus Habib Bahar Bin Smith membuktikan bahwa janji Kapolri di depan DPR ketika Fit and Proper tes masih pepesan kosong."
Alvin menjelaskan bahwa HBS yang dilaporkan 17 Desember 2021, dijadikan Tersangka dan ditahan hanya dalam 17 hari. Bandingkan dengan Kasus Indosurya yang mana Henry Surya dijadikan tersangka sudah 2 tahun dan hingga hari ini tidak ditahan dengan alasan kooperative.
Alasan penyidik menahan HBS karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi, yaitu ancaman di atas 5 tahun dan takut melarikan diri. Padahal kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Henry Surya sebagai Tersangka juga memenuhi syarat Obyektif dan subyektif untuk penahanan namun tidak ditahan karena penyidik menganggap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri karena pasport Henry Surya sudah disita Penyidik Mabes.
Alvin menilai bahwa alasan ini tidak masuk akal, karena justru orang kaya mampu membeli passport untuk kabur. Dan ancaman hukuman Henry surya malah diatas 10 tahun dibanding HBS yang ancaman dibawah 10 tahun.
Apalagi penanganan kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya lebih parah "Kapolda Metro Jaya yang membanggakan dengan 100 persen penyelesaian LP, justru kenyataannya tidak ada satupun kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya jalan, bahkan kasus Mahkota dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari, Kapolda Metro Jaya jelas takut walau terang-terangan Polda Metro Jaya dilecehkan dengan terlapor 6x dipanggil tidak hadir.
Bukankah 6x tidak hadir dapat dikategorikan tidak kooperatif dan melecehkan institusi POLRI yang memanggil terlapor untuk dimintai keterangan? Bukankah setiap warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan POLRI? Namun jelas nyata disini Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pengecut dan tidak berani bertindak tegas terhadap terlapor yang punya kedudukan tinggi.
Jadi asas equality before the law dan Hukum akan tajam keatas pula, hanya pepesan kosong dan janji palsu POLRI yang hingga detik ini tidak terbukti.
Alvin Lim memaparkan bahwa dampak investasi bodong ini sangat dahsyat, Indosurya kurang lebih 15 Triliun dan 8000 korban, Mahkota 8 Triliun dan 6000 korban, KSP SB sudah belasan ribu korban dan triliunan pula, belum lagi, Narada, Minnapadi, OSO Sekuritas, BSS dan masih banyak lagi berdampak turunnya ekonomi Indonesia, selain hilangnya kepastian hukum dan kepercayaan investor akan keuangan Indonesia, juga consumer spending turun dan menyebabkan GDP turun, ini akan bisa berdampak pada ekonomi Nasional.
Mabes POLRI dan Polda Metro Jaya dianggap tidak berani dan tidak punya keinginan untuk menyelesaikan perkara Investasi bodong.
Para korban Investasi bodong, mari satukan suara kalian dan datangi Mabes POLRI agar Kapolri berani bertindak, hubungi LQ di 0817-489-0999 para korban Investasi bodong agar bergabung dengan LQ Indonesia Lawfirm dan desak agar Polri berani bela masyarakat dan tangkap dan tahan para tersangka pelaku kriminal kerah putih.
Jangan biarkan POLRI menjadi pengecut dan lembek terhadap Kriminal yang seharusnya ditindak. Tunjukkan bahwa Masyarakat mau POLRI Presisi berkeadilan untuk masyarakat, bukan Polri yang dipenuhi oknum suap dan oknum alat kepentingan tertentu sehingga menegakkan hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas. Tagih janji Kapolri.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para advokat yang ingin perubahan hukum dan POLRI yang bersih agar bergabung dengan gerakan LQ, dan berani bela masyarakat melawan oknum POLRI. Tunjukkan kewibawaan Advokat sebagai Officium Nobile yang berani dan tolak tunduk kepada oknum aparat, demi Masyarakat.
Video Lengkap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dapat dilihat di chanel Youtube LQ Indonesia Lawfirm dibawah:
https://youtu.be/YWPHF72zyD4.
Sumber : (Pers Release LQ INDONESIA LAWFIRM, Jakarta 5 Januari 2021)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar