Tangerang Selatan, WartaHukum.com - Kejadian bermula ketika pada bulan januari 2021 terjadi kesepakatan jual beli sebidang tanah antara IH pengusaha asal Tangsel dan FF dengan luas 800 M2 (SHM No. 166-SHM No 165) atas nama R. Sujito yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Kedua belah pihak saat itu sepakat untuk harga tanah tersebut adalah Rp. 1 Milyar dengan tanda jadi awal Rp. 300 juta dan sisanya Rp. 700 juta dibayarkan menggunakan cek.
Kedua belah pihak pun saat itu sepakat, jika cek yang diberikan guna pelunasan sisa pembayaran tidak dapat dicairkan (kosong), uang tanda jadi awal akan hangus.
Masih di bulan yang sama, IH selaku penjual berniat mencairkan cek yang diberikan FF, namun teryata cek tersebut kosong dan tidak dapat dicairkan. Alhasil pihak bank saat itu menghubungi yang bersangkutan FF. Ketika dihubungi yang bersangkutan FF malah meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.
Waktu terus berlalu hingga sampai di bulan Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibannya.
Merasa dirugikan dan ditipu mentah-mentah, bahkan SHM tanah tampa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan di Notaris dan PPAT Ahmad Budiarto yang beralamat di Jalan Cinere Raya Depok, padahal pelunasan belum dilakukan IH melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Laporan diterima dengan Nomor : LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021.
Dalam perkembangannya, kasus yang ditangani polres metro depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ke 3.
Upaya mediasi juga sempat dilakukan oleh aparat terhadap kedua belah pihak pada tanggal 7 Oktober 2021. Dari mediasi ini terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan FF dan IH memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran.
"Selanjutnya masih hasil kesepakatan, sertifikat di titip di polres metro depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke pemilik," ucap IH, Selasa 4 Januari 2021.
Tapi, lanjut IH, hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayaranya.
Alhasil, IH selaku korban, kembali mempertanyakan penyelesaian kasusnya tersebut ke Polres Metro Depok.
"Waktu itu sempat ditawarkan solusi yaitu uang akan dibayar oleh FF sebesar 550 juta dahulu dan sisanya 150 dibayar selanjutnya. Karena tidak sesuai saya menolak karena sesuai kesepakatan dan perjanjian jumlah pelunasan pembayaran itu adalah Rp. 700 juta," ungkap IH
IH menegaskan, selaku pihak yang dirugikan, dirinya hanya meminta keadilan dan menuntut haknya. IH juga meminta agar aparat dapat netral dalam menangani kasus yang dialaminya tersebut.
Sementara itu, salah satu penyidik Polres Metro, NSP yang menangani kasus ini, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Selasa 4 Januari 2021, tidak memberikan jawaban.
"Saya tidak bisa menjawab, silahkan ditanyakan ke bagian humas atau ke kapolres langsung," ujarnya.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar