Senin, 31 Januari 2022

Kawanan Residivis Pencuri Mobil Pickup Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Serang

 



Serang, WartaHukum.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan dua orang TK dan R bandit curanmor spesialis pencurian mobil PickUP di wilayah Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang - Banten.


Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari warga atas kehilangan mobil pickup merek suzuki carry warna putih beserta dengan 32 tabung gas elpiji.


Namun kata Kapolres saat tim Resmob melakukan penangkapan di rumah tersangka justru ditemukan barang bukti berupa mobil daihatsu pickup grandmax warna silver yang juga hasil kejahatan dan sudah di laporkan di Polsek Baros.


"Selain mendapatkan hasil kejahatan asal TKP wilayah hukum Polres Serang Kota, petugas juga mendapatkan satu unit kendaraan roda dua merk honda beat hasil kejahatan yang sebelumnya, dan tersangkanya sudah di amankan di Mapolres Serang," kata AKBP Yudha Satria, Senin (31/1/2022).





Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sekitar 15 kali. Dan untuk hasil curian tersebut, para tersangka ini menjual ke penadah di wilayah Jasinga Bogor - Jawa Barat yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.


"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali, dan untuk tersangka berinisial TK sudah pernah di proses oleh Polda Banten dengan kasus yang sama dan mendekam di penjara selama 2 tahun," imbuhnya.


"Dan untuk kasus ini, kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top