Serang, WartaHukum.com - Pihak keluarga korban melaporkan pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Polsek Jawilan untuk meminta keadilan hukum. Kamis (6/1/2022).
Sardana bin Satria, 35 tahun, warga Kampung Tipar RT. 05/02 Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan melaporkan pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap adik kandungnya Idar. mengingat adiknya sekarang mengalami luka di kepala bekas benda tajam, mata kiri bengkak membiru, muka lebam, dada tulang rusuknya sakit nyeri, motor di rusak, HP hilang, tangan di ikat ke belakang dan di telanjangi, tegas Sardana.
Atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum warga Kampung wuwudulan Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan yang tidak manusiawi terhadap korban Idar bin Satria, warga Kp. Tipar Desa Pagintungan pihak keluarga merasa di rugikan secara materil dan fisik, membuka laporan ke polsek jawilan dengan Tanda Bukti Lapor No. TBL/02/1/2021/Banten/Res Serang/Sek Jawilan. tanggal 06 Januari 2022. agar pelaku untuk segera di tangkap karena tindakan main hakim adalah perbuatan melawan hukum.
Sekarang laporan ini sedang di proses dan tangani oleh Aiptu Yopi Rismanto selaku KA SPKT Polsek Jawilan.
Sardana menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polsek Jawilan dan berharap meminta keadilan yang se adil-adilnya.
Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar