Banjarnegara, WartaHukum.com - Sidang lanjutan gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh A Z (Penggugat) melawan mantan suami Andik Triyatno Guru ASN Pegawai PPPK sebagai Tergugat, kini memasuki agenda kesempatan Duplik atas replik Penggugat yang digelar di ruang Sidang 1 Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Banjarnegara, Kamis (27/01/2022) Dengan nomor urut 3 dibuka Oleh Ketua Majelis Hakim Drs Ribat, SH, MH.
Sebelumnya Majelis hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum Tergugat yang datang, tentang kelengkapan dokumen-dokumen pendukung Surat Kuasa Berita sumpah dan KTPA advokat yang masih berlaku.
"Sidang kemudian dibuka oleh Hakim Ketua pukul 10.30 Wib. kemudian majelis langsung memeriksa kelengkapan dokumentasi kelengkapan beracara.
Dalam kuasanya ada dua Penasehat hukum yang membela kepentingan hukum Tergugat, namun dalam kuasanya tersebut dua pengacara hanya ditandatangani oleh satu Pengacara Iwan Mahfukhan, SH. Padahal kesempatan perbaikan hanya sekali.
Dua pengacara dari Peradi RBA ada cap basah KTPA dalam proses & OA PAI Andriansyah, SH namun tidak menandatanganinya. Selanjutnya Iwan memohon kebijakan Majelis agar diberikan waktu untuk meminta tandatangan, namun Pengacara satu ada di Muntilan Magelang, sehingga Ketua Majelis Hakim tidak mentolerir dan dianggap Kuasa hukum tergugat tidak hadir.
Sidang dilanjutkan dua minggu ke depan, dengan agenda Pembuktian surat dari Penggugat terkait obyek sengketa tersebut. Sidang kemudian di Tutup Majelis Hakim.
"Baiklah, terkait surat kuasa dua pengacara yang belum ditandatangani, salah satunya dianggap Kuasa tidak hadir, Tergugat akan dipanggil kedua kalinya, sidang ke depan Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Pembuktian surat dari Penggugat, untuk kuasa Penggugat dianggap sebagai panggilan sidang berikutnya, dan apabila ada kuasa Tergugat untuk ikut sidang berikutnya dengan konsekuensi kelengkapan acaranya," ujar Drs Ribat sambil menutup sidang.
Harmono, SH, MM, CLA, CPL, CMe dan Syaeful Munir, SHI ketika ditemui setelah sidang mengungkapkan terkait Kuasa tergugat.
"Terus terang, Kami anggap itu tidak profesional, Sudah sidang dua kali namun kuasanya ditolak, kami anggap tidak profesional.” Ungkap Harmono.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar