Selasa, 11 Januari 2022

Komnas Anak Banjarnegara Apresiasi Polres, Atas Pengungkapan Pembunuhan Anak 9 Tahun

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Komisioner Banjarnegara melalui Harmono SH, MM, CLA mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjarnegara baru-baru ini, yang telah berhasil menangkap Pelaku pembunuh bocah laki-laki berinisial R (9 th) di Pencantelan Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa dalam waktu yang cepat.


“Terima kasih kepada Kapolres Banjarnegara beserta jajarannya yang telah menangkap tersangka W (18 th)  pelaku pembunuhan anak tersebut” ucapnya di kantornya, Senin (10-01-2022).


Menurut Harmono, keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut kurang lebih 24 jam paska ditemukannya jenazah korban yang dihabisi oleh pelaku. 


Kejadian pembunuhan pada Minggu (09-01). Diduga sebelumnya Pelaku memang sudah berniat membunuh korban untuk mendapatkan atau merampas ponsel milik korban. 


Dari informasi yang di himpun, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala bagian belakang korban dengan senjata tajam sebanyak 4 kali. Setelah pelaku memastikan korbannya tewas, kemudian pelaku membuang korban berinisial R kedalam jurang.





Tubuh korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan tersangkut pada sebuah batang pohon oleh Tim SAR Gabungan beserta aparat TNI Polri Kec. Wanayasa. 


Polres dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan merupakan prestasi yang sangat bagus. Hal itu tentunya tidak lepas dari kinerja Kapolres Banjarnegara.


"Dengan ditangkapnya pelaku, maka keresahan warga terhadap misteri kematian R tersebut sudah terjawab. Salut dan rasa bangga patut kita berikan kepada Kapolres beserta jajarannya,” ujarnya.


Kepada keluarga korban, Harmono menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Ia juga berharap keluarga korban tabah menghadapi cobaan, serta mendo’akan almarhumah mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT.


“Kami Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara berharap pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan Pasal 340 yang ancaman nya hukum penjara Seumur hidup dan Ancaman Mati serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas dia.


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top