Kamis, 13 Januari 2022

Kuasa Hukum Kasus Gono Gini Yang Libatkan Guru ASN, Ajukan Replik terhadap Jawaban Tergugat

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Sidang lanjutan gugatan Harta Bersama (gono gini) yang diajukan oleh AZ (Penggugat)  melawan mantan suami Andik Triyatno (Tergugat) yang notabene Guru ASN Pegawai PPPK, kini memasuki agenda replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat yang digelar di ruang Sidang 1  Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara, Kamis(13/01/2022).


Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua, Drs Ribat , SH, MH, sekitar pukul 10.00 Wib, majelis hakim menanyakan perkembangan kasus ini,  apa ada tercapai perdamaian? Kuasa hukum AZ menyatakan bahwasanya sampai saat ini belum dicapai kesepakatan.


Kemudian majelis hakim meminta tergugat agar teman-temanya yang tidak berkepentingan, tidak dibawa ke Pengadilan,  apa lagi menggunakan atribut-atribut.


Sidang kemudian dilanjut, Majelis hakim  mempersilahkan Kuasa Hukum Penggugat AZ (39 th), yakni  Harmono, SH., MM., CLA, dan Syaeful Munir, SHI untuk menyampaikan repliknya.


"Apakah replik dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat atau dianggap dibacakan?", tanya Hakim Ketua kepada kuasa hukum AZ.


Harmono, SH, MM, CLA sebagai kuasa hujum AZ menjawab, "Replik dianggap sudah dibacakan dan  langsung maju menuju meja majelis hakim untuk menyerahkan repliknya kepada majelis hakim," jawab Harmono.

 

"Baiklah, giliran Tergugat untuk menyampaikan dupliknya pada persidangan yang akan digelar Kamis (20/01/2022) depan," ucap Hakim Ketua Drs Ribat SH MH yang didampingi dua anggota Majelis Hakim Drs Syahrial, SH,MH dan Dra Siti Syamsiah seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.


Sehabis sidang, Kuasa Hukum Tergugat, Syaeful Munir SHI menyatakan, jika menurut versi tergugat sudah sepakat ketika perceraian tidak akan menuntut harta gono gini, adalah karena pemahaman dari tergugat sendiri.


"Gugatan gono gini yang diajukan adalah sah, dan hak setelah terjadi perceraian. Dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam prakteknya seringkali untuk membagi harta gono gini harus diputus gugat cerai terlebih dahulu," papar Munir.


Versi beredar bahwa sudah ada kesepakatan, cerai diajukan tidak akan menuntut harta bersama.


"Menurut pandangan kami itu salah besar, karena meminta membagi harta gono gini setelah perceraian adalah hak. Jadi harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta bersama, sehingga bila terjadi perceraian, sepatutnya sesuai hukum harus dibagi. Klien kami ketakutan tergugat menikah lagi, harta gono gini nya dikuasai istrinya dan anak-anaknya yang akan datang," ujarnya mengawali cerita.


Jawaban tergugat, terkait kenapa ada gugatan harta bersama setelah terjadi perceraian, padahal dalam pengajuan perceraiannya, saat itu tidak menuntut gono gini, yang dianggap disepakati dalam putusan perceraiannya tidak ada tuntutan harta bersama.


"Saya heran kok setelah cerai yang awalnya tidak mau menuntut harta gono gini, kenapa diajukan gugatan dan terkait rumah yang saat ini saya tempati akan saya peruntukan buat  anak-anak, saya tidak akan menjual sampai kapanpun,” Ungkap Andik.


Tergugat pun masih bersikukuh terkait harta yang atas namanya.


"Karena sudah atas nama saya, rumah tanah yang saya tempati, sertifikat belum dikembalikan, hanya satu yang diminta oleh Kuasa penggugat, rumah tempat tinggal. Saya akan memusyawarahkan hal tersebut setelah sertifikat kembali, Sertifikatnya saja masih di Bank untuk pinjam, sudah atas nama saya kok mau diminta,” tegas Andik.

 

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, yakni Syaeful Munir SHI menyatakan, klien tetap meminta untuk semua obyek dibagi karena sudah di daftarkan ke Pengadilan.


"Tergugat meminta akan dimusyawarahkan, itu hanya akal bulus mengulur waktu saja.  Mediasi di Pengadilan sudah dead lock,  tinggal Majelis Hakim yang memutuskan secara adil. Penggugat sendiri mengatakan,  dalam repliknya atas jawaban dari Tergugat tanggal 06 Januari 2022, bahwa Penggugat tetap berpegang teguh pada gugatannya  tanggal 12 November 2021, dan menolak seluruh dalil - dalil Tergugat dalam jawabannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat," katanya.


Motif Penggugat mengajukan gugatan a quo, karena adanya itikad buruk dari Tergugat menggunakan Ormas, mensomasi dengan Ormas 1x24 jam, Kuasa Hukum disurati, meminta audiensi, ketika menjelang sidang perdana, saat mediasi ditemani Ormas, Tergugat memohon ijin kepada Hakim Mediator, supaya Ormas tersebut diberikan ijin masuk keruang mediasi, namun Hakim Mediator menolaknya, mengulur - ulur waktu meminta dimusyawarahkan tetapi tidak ada kepastian, berdalih untuk anak padahal ketiga anaknya bersama Penggugat dan Penggugat lah yang masih menangung kebutuhan anak - anak hingga sekarang.  


"Tergugat yang memanfaatkan dan atau menyalahgunakan keadaan, kepolosan Penggugat saat itu, sehingga Tergugat dapat menguasai seluruh harta bersama yang diperoleh selama 17 tahun berumah tangga," ucap Kuasa Hukum Penggugat.


Bahwa dalil tergugat pada angka 3,4,5, dan 6 dalam jawabannya tidak berdasar, karena Tergugat mendalilkan adanya perceraian, tidak akan menuntut harta bersama hasil dari berumah tangga, sertifikat satu bidang tanah dan bangunan yang didiami sudah atas namanya yang sekarang ada di Bank dan akan memusyawarahkan ketika sertifikatnya dikembalikan adalah akal bulus, serta anak-anak masih menjadi tanggungan bersama, namun dalam kenyataan tidak demikian, kebutuhan akan pendidikan dan kesejahteraan anak - anak Penggugat lah yang masih menanggungnya serta akan mengungkit usaha perbengkelan dari modal pinjam tanah dan rumah atas namanya yang di jaminkan nya.


Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak, Satu tanah dan bangunan di Karangkobar, Tanah Kebun di Desa Medayu, satu bidang kebun di Desa Karanggondang dan satu bidang tanah kolam di Binangun, serta satu unit kendaraan Honda Jazz Tahun 2010, No Pol B 1801 EFM, yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai harta gono gini dengan total keseluruhan  penafsiranya 1,9 M.


Dijelaskan pula oleh Harmono, SH, MM, CLA beserta Syaeful Munir, SHI bahwa Penggugat maupun Tergugat masing masing memiliki hak setengah atau separuh dari harta bersama, Sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 yang berbunyi : “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, meskipun obyek dimaksud sudah atas nama salah satu pihak".


Menyatakan sah dan berharga sita marital atas barang barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah diletakkan atas barang barang yang bersangkutan dalam perkara ini. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau peninjauan kembali. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top