Serang, WartaHukum.com - Kegiatan betonisasi jalan lingkungan dengan material ready mix beton di Kampung Endol RT 013 RW 05 Desa Lempuyang,Kecamatan Tanara,Kabupaten Serang,bersumber dari Dana Desa tahun 2021,dilaksanakan di bulan Januari tahun 2022,artinya dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dalam papan informasi pekerjaan (PIP) yang terpasang di lokasi kegiatan,tercatat nama kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan Desa,volume 330m X 3m X 0.15m,anggaran Rp.288.351.500,sumber dana dari DD, apbdes perubahan tahun 2021.
Dihadapan awak media, tim pelaksana kegiatan (TPK) H. Boet mengatakan faktor cuaca menjadi kendala atas keterlambatan pekerjaan jalan beton,Kamis 13/01/2022.
"Iya mungkin kalau dikerjakan tahun ini (red-2022),emang sih menyalahi aturan pak, tapi harus bagaimana lagi,karenakan faktor alam, hujan tiap hari, ini juga baru gelar batu beskos,sudah hujan lagi dan di sini tanahnya labil ,menghabiskan 40 mobil untuk pemadatan,"Jelasnya.
H.Boet melanjutkan,"Baru kali ini pengerjaan pembangunan sampai telat dan nyebrang tahun,biasanya tanggal 21 desember sudah beres.Ini tanggal 20 ngambil uang,tanggal 21 pemadatan dan langsung hujan terus sampai tanggal 28,plant betonnya tutup dan buka lagi tanggal 8 Januari 2022".
Camat Tanara ,H.Sadik di konfirmasi awak media melalui pesan whatsApp,enggan untuk menjawab,pesan pertama dibaca tapi tidak dijawab,pesan kedua diterima tapi tidak dibaca.
Menurut Kabid pemberdayaan DPMD Kabupaten Serang, H.Nasir,saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab begini, "Intinya anggaran 2021 harus di selesaikan tahun 2021 juga,kecuali luncuran.Itupun setelah APBDES tahun 2022 di sahkan,baru bisa di kerjakan".
"Sudah saya perintahkan pendamping,untuk cek lokasi (red-jalan),"Pesannya singkat.
(tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar