Serang, WartaHukum.com - Telah terjadi tindak pidana main hakim sendiri yang di lakukan oleh oknum warga Kampung Wuwudulan Rt.017 Rw.07 Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan terhadap 2 orang warga Kampung Tipar Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan sekira pukul 03.07 Selasa dini hari 4 Januari 2022 di pertigaan Harendong Desa Jawilan tepatnya di depan Mushollah samping warteg.
Peristiwa ini terjadi berawal dari sekira pukul 03.00 dini hari datang orang tidak dikenal masuk kedalam Masjid Jami Al-Jihad Kp. Wuwudulan. dengan mecurigakan. santri yang tidur di lantai 2 pondok KH. Anas mengetahui dan mencurigai langsung memberitahu putra KH. Anas. Putra KH. Anas langsung keluar dan meneriakkan maling. sehingga pelaku yang berinisial Sis terkepung masyarakat
Menurut Ketua DKM Jami Al-Jihad KH. Anas Muda'i, Diwong saksi yang melihat bawah ada motor fino warna biru berada di pinggir Jalan depan Masjid bertanya " lagi ngapain Mas jawabnya motor habis Bensin, selang beberapa menit ada yang teriak maling. lantas si pembawa motor fino kabur. tidak lama kemudian lewat 2 orang diatas motor jalannya pelan di depan masjid sambil menengok ke arah masjid yang lagi berkerumun, lantas di kejar oleh Sadam, adit dan Asep sampai di depan mushollah pertigaan harendong.
Kemudian si korban yang di pukuli di harendong berinisial (Id-red) di bawa oleh anggota polisi Polsek Jawilan ke Masjid Jami Al-Jihad wuwudulan untuk menjemput pelaku yang mencoba maling keropak atau kotak amal berinisial (Sis-red) kemudian pelaku bersama korban yang di pukuli di harendong langsung dibawa dengan mobil polisi ke polsek jawilan. sementara pelaku lain dengan mengendarai motor fino kabur ke arah jalan Raya Rangkas Bitung. kata Ust. Anas
Cerita saksi, Id bersama saudaranya Jk pulang dari Kopo menuju rumahnya di Kp. Tipar pada dini hari selasa 4 Januari 2022 dengan mengendari motor supra fit sesampai di pertigaan harendong datang 3 orang pemuda dengan kendaraan motor tiba-tiba memukul Id dari belakang sambil meneriakkan maling, sedangkan Jk lari menghindari.
Jk yang mengendari motor lompat dari motor langsung melarikan diri, sedang Id yang dibonceng tidak sempat melarikan diri bersama motornya di keroyok oleh pemuda 3 orang sampai babak belur berikut motornya di rusak, tasnya di rampas HP nya di curi, korban Id diikat dan ditelanjangi.
Kemudian datang anggota polisi dengan mengendari mobil patroli membawa korban Id ke Wuwudulan dengan mobil polisi untuk menjemput pelaku Sis yang ada di masjid Jami Al-Jihad. sebelum di amankan di Polsek Jawilan oleh anggota polisi di bawa berobat ke Puskesmas Jawilan. Jelas Bripka Yoyon
Perbuatan penganiayaan, main hakim sendiri terhadap Id adalah tindakan salah sasaran. hingga Id mengalami babak belur, kepala luka kena benda tajam, mata memar, dan dada bagian rusuk kiri nyesek sakit, muka lebam lebam.
akibat tindakan main hakim sendiri oleh oknum warga Kampung Wuwudulan di laporkan pihak keluarga korban ke Polsek Jawilan.
Anggota Polsek Jawilan membenarkan bahwa pada Selasa dini hari pukul 03.00 telah menangkap seorang pelaku yang menyatroni Masjid Jami Al-Jihad Kp. Wuwudulan Desa Pasir buyut,
Korban pelaku Sis sudah babak belur di hajar warga Langsung diamankan di sel tahanan polsek Jawilan.
Dari pengakuan Sis, benar dia bersama dengan temannya dengan kendaraan motor fino bermaksud untuk mengambil keropak ( kotak amal ) yang berisi uang di dalam masjid. belum sempat mengambil kotak amal sudah ke pergok santri dan warga.
Sementara Korban (Id-red) yang salah sasaran dan tindakan main hakim sendiri oleh oknum warga Kp. wuwudulan sekarang tinggal di rumah orang tuanya di Kp. Tipar Desa Pagintungan.
Kepala Desa Pasirbuyut Hidayat, ketika dikonfirmasi meminta untuk tidak di beritakan karena masih dalam tahap mediasi.
Haris Ranau
Tidak ada komentar:
Tulis komentar