Selasa, 25 Januari 2022

Pastikan Layanan Prima, Ombudsman Jakarta Raya Tinjau DPMPTSP Kota Bekasi

 


 

Bekasi, WartaHukum.com - Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan memimpin kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jakarya Raya ke DPMPTSP Kota Bekasi kemarin 24 Januari 2022. 


Dalam kesempatan itu rombongan Ombudsman RI Jakarta Raya yang dikepalai Dedy Irsan didampingi M. Arief Wibowo, Mulyadin dan P Dika Arlita Kurnia disambut oleh Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita Dianto Putra dan Para Kepala Bidang.

 

Diketahui Kota Bekasi mendapatkan Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Tahun 2021 lalu. 


Guna memastikan pelayanan publik dari DPMPTSP Kota Bekasi prima maka disela kunjungan agenda Perjanjian Kerja Sama , Dedy Irsan juga menyempatkan untuk meninjau langsung layanan publik di DPMPTSP Kota Bekasi.




 

Sembari Dedy Irsan meninjau ruang layanan dan pengelolaan pengaduan DPMPTSP Kota Bekasi Dedy Irsan menegaskan, “ Saya mengapresiasi dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Kota Bekasi untuk menghadirkan pelayanan publik prima di DPMPTSP Kota Bekasi ini. 


Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya ini mengharapkan inovasi-inovasi terus dilakukan agar semakin hari masyarakat semakin puas akan pelayanan publik yang diterima”

 

Dedy Irsan juga sempat bertanya pada pengguna layanan di DPMPTSP Kota Bekasi terkait dengan layanan,  mereka merasa cukup puas dengan pelayanan karena tidak dipersulit dalam pengajuan dan pengurusan izin. Dedy Irsan juga berpesan pada masyarakat agar terus tetap mengawasi Pelayanan Publik dan tidak segan mengadukan pelayanan jika mereka menemukan maladministrasi.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top