Sabtu, 29 Januari 2022

Bejad !!! Pedagang Mainan Warga Cibaliung Diduga Lakukan Perbuatan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 6 Tahun

 




Serang, WartaHukum.com - Seorang bocah laki-laki usia enam tahun, anak dari warga salah satu kelurahan di kecamatan Walantaka kota Serang diduga telah menjadi korban nafsu seksual seorang pedagang mainan keliling berinisial TTG alias JL.


Akibat dari aksi bejad yang dilakukan TTG alias JL, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sewaktu buang air kecil.


Tak tahan menahan sakit,dihadapan orang tuanya, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, seperti ini,"Beberapa hari yang lalu Ia bersama ketiga temannya EKS, DK, dan SM mendatangi kamar kontrakan TTG alias JL untuk membeli kartu gambaran. Ketiga temannya disuruh pulang oleh pelaku, sementara dirinya ditahan oleh pelaku untuk dijadikan pemuas nafsu seksualnya, peristiwanya terjadi pada hari, Sabtu 22 Januari 2022 di kontrakan pelaku, Tempat tinggal korban dengan kontrakan pelaku yang masih satu lingkungan


Kontan saja setelah mendengar cerita dari anaknya, Kamis 27/01/2022,YN (orang tua korban) dan HR (Uwak korban) bersama warga mendatangi kontrakan TTG alias JL untuk dimintai keterangannya,namun pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.


Melihat gelagat kurang baik, seorang warga menghubungi Polsek Walantaka untuk mengamankan TTG alias JL,atas dasar laporan awal,pelaku dibawa ke Polsek Walantaka untuk diproses lebih lanjut. 


Polsek Walantaka memberikan arahan kepada orang tua korban untuk buka laporan ke unit PPA Polres Serang Kota. 


Pelaku saat ini sudah berada di tahanan Polres Serang Kota,untuk diselidiki lebih lanjut terkait perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya. 


Pelaku TTG alias JL usia sekira 32 tahun, berasal dari Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Usahanya dagang mainan keliling, baru tiga bulan menetap di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 


(Ys)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top