Selasa, 11 Januari 2022

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Polres Purbalingga Tahun 2022

 



Purbalingga, WartaHukum.com - Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022. Kegiatan dirangkai dengan sosialisasi DIPA dan rencana pendistribusian anggaran tahun 2022, bertempat di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Selasa (11/1/2022) pagi.


Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja yang dilakukan merupakan pernyataan atau janji kita untuk berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab, peran serta kewenangan yang dimiliki.


"Selain itu, janji kita untuk tidak melakukan tindakan di luar undang-undang. Termasuk kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata kapolres.


Kapolres menambahkan selain penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja dilakukan juga sosialisasi DIPA dan rencana pendistribusian anggaran tahun 2022. Ini yang perlu diperhatikan agar capaian penyerapan bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan target pelaksanaan.





"Capaian penyerapan anggaran Polres Purbalingga di tahun 2021 bisa mencapai 98 koma sekian persen. Hal ini merupakan cerminan bagaimana telah melaksanakan kegiatan, penggunaan anggaran dan mempertanggungjawabkannya," ucapnya.


Kapolres berharap dengan telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas,  pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bisa lebih baik lagi. Selain itu, terkait penggunaan anggaran tahun ini harapannya bisa dilaksanakan secara optimal sesuai ketentuan yang ada.


Kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan. Kegiatan dihadiri oleh pejabat utama polres, para kapolsek jajaran dan perwakilan anggota. 


Selain penandatanganan, dilaksanakan juga penyerahan rencana pendistribusian anggaran. Rencana pendistribusian anggaran secara simbolis diserahkan Kapolres Purbalingga kepada perwakilan kepala bagian, kepala satuan dan Kapolsek.


("IQ")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top