Sabtu, 08 Januari 2022

Pencuri Baterai Accu Tower Smartfren Telkom id ZYKT - 1167 Tertangkap

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Unit Reskim Polres Wonosobo berhasil meringkus pencuri baterai accu tower Smartfren Telcom id. ZYKT _1167 yang berada di area Kalierang, Kec. Selomerto. Tower tersebut  disatroni pencuri pada Selasa (28-12-2021). Tersangka M. Mardianyah (33 thn) dan Didik Prayogo (30 thn) warga Jakarta. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian baterai accu tower.


Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim M. Zazid SH, MH dihadapan awak media saat press rilis, Mardian dan Didik mencari tower sinyal yang keberadaannya jauh dari pemukiman warga, atau yang berada di daerah sepi. Mereka kemudian mengambil baterai accu yang tersimpan di tempat/brangkas penyimpanan, dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brangkas.


"Dihari kejadian sekira pukul 20.16 WIB di tempat lokasi Tower Smartfren Telkom id. ZYKT _1167, karyawan yang bertugas sebagai teknisi tower tersebut mendapatkan pesan lewat SMS alarm," ujarnya.


Lanjutnya, "Help Desk aplikasi keamanan tower berupa tulisan “ BATTERY STOLEN” dengan indikasi telah terjadi aktifitas atau kerusakan pada battery tower tersebut.  Kemudian karena dia kebetulan tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi kejadian, maka dia langsung mengecek ke lokasi tower," papar dia.


Sesampainya didekat tower petugas penjaga tower tersebut melihat  ada sebuah mobil berwarna putih dan melihat kearah box tempat battery ternyata sudah terbuka. Selang beberapa menit mobil berwana putih tersebut langsung meninggalkan lokasi.  


"Seketika dia langsung menuju tower dan melihat pintu tempat battery telah terbuka dan 2 (dua) unit battery yang ada sudah tidak ada atau hilang dicuri. Karena penjaga tower  mencurigai keberadaan mobil putih yang terparkir di lokasi kejadian,  maka dia langsung mengejar dan menghubungi petugas kepolisian," jelasnya.


Penjaga tower yang pada saat itu membuntuti laju kendaraan yang dicurigai kearah kota, kemudian mobil berhasil dihentikan oleh petugas Kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Natal Plaza, dan didapati ada dua orang laki-laki berikut 2 (dua) bettery merk ZTE ZXDC 48 milik PT. Smartfren Telkom yang telah berhasil dicuri oleh mereka.


Pengakuan dari salah satu tersangka, bahwa mereka mencari informasi tentang tower tower yang menjadi incaran itu dari televisi. Ketika ditanya kenapa tidak mencuri di daerah jakarta saja.


"di Jakarta sudah banyak, sehingga takut dikira kita kita yang menjadi pencurinya, padahal bukan kami. Karena saya kelahiran Temanggung makanya saya mencoba melakukan aksinya di Wonosobo. Baru sekali ini namun sudah tertangkap," beber salah satu pelaku.


Hasil curiannya tersebut, dijual kiloan dengan harga sepuluh ribu rupiah perkilonya.


Kerugian yang diderita oleh pihak tower Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya kedua tersangka, disangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. ("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top