Jumat, 21 Januari 2022

Pengacara Tergugat Gono Gini, Ditolak Karena Tidak menunjukan Fisik KTA Yang masih Berlaku

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Sidang lanjutan gugatan harta bersama yang diajukan oleh AZ (Penggugat) melawan mantan suaminya AT yang seorang Guru ASN, Pegawai PPPK sebagai Tergugat, kini memasuki Agenda Duplik atas Replik Penggugat yang digelar di ruang sidang 1  Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Banjarnegara, Kamis (20/01/2022).


Sidang dibuka sekitar pukul 09.43 Wib oleh Hakim Ketua Drs Ribat, SH, MH. Sebelumnya, Majelis Hakim bertanya  kepada Penasehat Hukum Tergugat dan menanyakan kelengkapan surat kuasa berita sumpah dan KTPA Advokat yang masih berlaku .


Kuasa hukum dari Tergugat kemudian melanjutkan sidang acara Agenda Duplik atas Replik,  Majelis langsung memeriksa kelengkapan dokumentasi kelengkapan beracara. 


"Mohon kepada Kuasa Hukum Tergugat yang baru datang, dan melanjutkan acara untuk menunjukan dokumentasi surat kuasa berita acara sumpah dan kelengkapan lainnya," kata Hakim Ketua.


Kemudian Kuasa Hukum Tergugat maju kemeja Majelis menunjukan kelengkapan beracaranya. Ketua Majelis meneliti berita acara sumpah, KTPA Advokat dan surat kuasa dari tergugat. 


Dalam surat kuasa dari Tergugat memberikan kepada Dua pengacara dari Peradi RBA & OA PAI dan dua Paralegal yang diragukan sertifikasinya bernama Widiyana dan Udiyono.


Kemudian majelis memberi waktu kepada Kuasa Penggugat yang menyampaikan keberatannya terkait KTPA tidak ada wujud fisiknya, surat kuasa ada paralegalnya menurut aturan yang dapat beracara adalah seorang advokat yang sudah di sumpah.


Meski Kuasa Tergugat tidak menerima keberatan terkait surat kuasa ada paralegalnya, namun Majelis Hakim menganggap bahwa Tergugat tidak hadir dan surat kuasanya tidak berlaku.


Menurut Hakim Ketua Drs Ribat SH,MH yang didampingi dua anggota Majelis Hakim Drs Syahrial, SH,MH dan  Dra Siti Syamsiah, Sidang dilanjutkan pada persidangan yang akan digelar Kamis (27/01/2022) depan, untuk melengkapi dokumen beracaranya dari KTPA yang masih berlaku dan menunjukan fisiknya surat kuasa, seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.


Sementara itu Pengacara Penggugat merasa keberatan, karena pada saat somasi dari klien bukan dari atas nama Advokat yang hadir ketika sidang kali ini. Yang membuat heran advokatnya bukan dari ormas yang kemarin-kemarin, diberitakan kalau tidak mampu akan diserahkan kepada organ LBH,” pungkas Harmono, SH, MM, CLA. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top