Minggu, 09 Januari 2022

Pengurus Gantangan Burung Enterprise Kadujaro Tantang Aparatur Penegak Hukum

 



Serang, WartaHukum.com - Seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum dan diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu pengelola gantangan burung enterprise pada saat menggelar kontestasi kicau burung tidak mengindahkan atau mengabaikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, yang mana covid 19 masih ada di Negara Indonesia bahkan virus varian baru yakni Omicron telah terdeteksi di Negara Indonesia.


Willy selaku pengurus gantangan burung yang bertempat di Jl. Raya Cikande Rangkas lokasi belakang lapangan kadu jaro, Minggu (09/02/2022).


Kepada awak media yang seolah-olah tidak merespon baik dengan adanya kedatangan media, dengan nada lantang berucap. " Saya selaku pengurus gantangan dengan kedatangan tamu wartawan maupun lsm, hanya dibatasi dua orang saja," kilah Willy.





"Kalau mau Laporkan ke Polres Serang silahkan saja, nanti semua gantangan burung saya laporkan juga enak saja punya saya di laporkan yang lain tidak, tantang Willy.


Kompol Salahudin selaku Kapolsek Cikande, saat diinformasikan oleh awak media yang mana adanya tempat kerumunan masih di masa pandemi covid-19. Kegiatan gantangan burung di wilayah sektor Cikande.


Kami tidak tau kang, terimakasih atas informasinya. " Oke kami 87 yang piket ", ujar Kompol Salahudin.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top