Kamis, 20 Januari 2022

Polres Wonosobo Sita Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong Dalam Satu Pekan




Wonosobo, WartaHukum.com - Sejak 10 Januari 2022 lalu, Polres Wonosobo melaksanakan razia knalpot tak standar. Sampai hari ini, Kamis (20/1).


Tercatat 106 kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tak standar telah ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo.


Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, melalui Kasat Lantas AKP Sugito mengatakan bahwa penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong telah diatur dalam UU No. 22/2009 pasal 285 tentang spesifikasi kendaraan.


“Spesifikasi kendaraan termasuk knalpot, bagi kendaran yang tidak sesuai standar kami lakukan penindakan,” ungkap AKP Sugito.


Selain banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jateng.


“Razia knalpot brong ini menindaklanjuti atensi Kapolda Jateng untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot brong, selain itu banyak juga aduan masyarakat yang kami terima perihal kebisingan knalpot brong,” lanjutnya.





AKP Sugito menegaskan akan terus melaksanakan razia kendaraan, baik knalpot yang tidak standar atau pelanggaran lain. Dirinya menjelaskan, sejumlah 106 kendaraan yang diamankan tersebut sebagian sudah diambil pemiliknya.


“Sebagian kendaraan sudah diambil pemilik dengan syarat pemilik membawa knalpot standar,” ungkapnya.


Sementara itu, Bupati Wonosobo dan sejumlah tokoh juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satlantas Wonosobo dalam menertibkan knalpot brong yang seringkali meresahkan masyarakat.


“Terimakasih kepada jajaran Polres Wonosobo, utamanya Satlantas yang telah melakukan penertiban knalpot brong yang selama ini cukup mengganggu ketertiban umum karena bising,” ungkap H. Afif Nurhidayat.


Pihaknya berharap masyarakat dapat teredukasi untuk menggunakan knalpot standar, selain itu dirinya menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam berkendara demi keselamatan berlalulintas. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top