Serang, WartaHukum.com - Pemberlakuan PPKM di masa pandemi covid 19 tidak berlaku bagi yang memiliki hobi mahal seperti kontes gantangan burung yang digelar di kawasan perumahan Kota Serang Baru, Kota Serang, pasalnya pemerintah memberlakukan PPKM yang gunanya untuk mengurangi aktivitas masyarakat yang berlebihan dalam menekan angka penurunan penularan Covid 19 apalagi munculnya varian baru yakni Omicron yang sudah masuki wilayah Indonesia.
Kontes gantangan burung yang menimbulkan kerumunan diduga sengaja dibiarkan oleh satgas covid 19 maupun aparat penegak hukum.
Rijal panita pelaksana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan ijin dari satgas covid 19 dan sudah berkoordinasi oleh pihak-pihak yang terkait, ujarnya. Minggu (02/01/2022).
" Kami sudah dapat ijin dan juga sudah koordinasi oleh pihak-pihak terkait, piala walikota juga kami yang gelar," tutur Rijal.
Dari pantauan wartahukum.com di lokasi bahwa yang mengikuti kontestasi gantangan burung di dominasi oleh kalangan bermobil, bahkan oknum-oknum aparatur penegak hukum pun ikut meramaikan kontestasi gantangan burung tersebut, bahkan kontestasi gantangan burung sampai tidak menghormati adanya Adzan Maghrib yang berkumandang.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar