Sabtu, 15 Januari 2022

PT. Sumber Artha Reksa Mulia Terancam Di Blacklist

 



Serang, WartaHukum.com - Menanggapi pemberitaan yang tayang pada tanggal 13/01/2022 dengan judul Blacklist Perusahaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I dan II), Bagus selaku Pejabat Pembuat Komitmen IR.RW II Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) menerangkan bahwa kedua perusahaan tersebut terancam di Blacklist.


Dijelaskan Bagus, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 tahun 2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022.


Dan penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.


"Apabila di akhir bulan Februari nanti kegiatannya belum juga selesai dikerjakan, maka PT. Sumber Artha Reksa Mulia terancam di Blacklist," jelasnya ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/01/2022).


Ditambahkan Bagus, terkait hasil pekerjaan pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I), pihaknya sudah melakukan teguran terhadap PT. Sumber Artha Reksa Mulia untuk melakukan perbaikan ataupun pembongkaran terhadap pasangan precast yang sudah retak.


"Di lapangan sudah kami kasih tanda cat pilok berwarna merah untuk secepatnya dilakukan perbaikan, untuk pengajuan progres sudah mencapai 99 persen. Akan tetapi kata saya itu belum mencapai, dikarenakan ada hasil kerjaan yang seharusnya dilakukan perbaikan," tambahnya.


Menyikapi persoalan tersebut di atas, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto menanggapi ucapan PPK IR.RW-II bahwa mesti dibuktikan karena ranahnya perlu perhatian khusus dari seluruh masyarakat Banten.


Dan dirinya meminta kepada pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar lebih teliti terhadap jaminan yang diberikan dari pihak Kontraktor ataupun BBWSC3 sebagai kesempatan kembali untuk pihak Kontraktor menyelesaikan keterlambatan pekerjaan.


"Semestinya sanksi atas keterlambatan pekerjaan bukan menggunakan anggaran pokok kegiatan, melainkan dibebankan kepada penyedia selaku penerima sanksi. Dan apabila pihak KPPN masih bisa diajak negosiasi, lalu kami harus menaruh kepercayaan ke instansi mana lagi," ucapnya.


Untuk diketahui, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) Kabupaten Serang, nomor kontrak HK.02.03/PPK-IR.RW-II/BBWSC3/03.7/2021, dikerjakan PT. Sumber Artha Reksa Mulia dengan anggaran Rp 61.919.420.000 yang bersumber dari SBSN dengan masa pelaksanaan 636 (hari kalender) 05 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2021.


(Lahudin)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top