Serang, WartaHukum.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, mengusulkan pembuatan Aplikasi kerjasama publikasi media kepada Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian (Diskominfo statik) Kabupaten Serang.
Dengan adanya aplikasi tersebut, tidak ada lagi kesan tebang pilih atau mengkotak-kotakkan media dalam mendapatkan kerja sama publikasi.
"Semua media berhak mendapatkan kerja sama publikasi tersebut," hal itu dikatakan Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggoro melalui Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra, dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang. Rabu (5/1/2022), lalu.
Menurut Andrea, dengan adanya aplikasi digital tersebut, diharapkan dapat menjadi solusi alternatif bagi Diskominfo statik Kabupaten Serang dalam merealisasikan anggaran publikasi yang transparansi, terarah dan terukur.
"Kami akan mendukung langkah Diskominfo statik Kabupaten Serang untuk melakukan terobosan kerja sama publikasi media secara digital," tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian (Diskominfo statik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, usulan pembuatan aplikasi kerja sama tersebut sangat baik. Hal itu guna meningkatkan transparansi dalam kerja sama publikasi yang terarah dan terukur.
Untuk itu, kita akan mengkajinya lebih lanjut dan mencari dasar landasan hukumnya.
"Apakah harus dibuatkan Peraturan Bupatinya? Atau ada aturan turunan lainnya yang mengatur hal itu," ungkap Anas.
Selain itu, kami akan menggali informasi lebih lanjut untuk menerapkan aplikasi tersebut.
Disisi lain, Ketua Komisi I Aep Saefullah ikut mendorong adanya langkah terobosan baru yang akan dilakukan Diskominfo statik terkait kerja sama publikasi media.
“Jika perlu, kita belajar ke Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang sudah menggunakan aplikasi, itu!” ujar Aep.
Ia juga menyarankan, agar tetap menjalin hubungan baik antara Diskominfo statik Kabupaten Serang dengan rekan PWI Kab Serang," tukas Aep Saefullah.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar