Serang, WartaHukum.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK-N) mempertanyakan hasil kegiatan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) Kabupaten Serang.
Menurut Ujang Aminudin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM KPK-N, dirinya merasa heran terhadap kegiatan yang dikerjakan PT. Sumber Artha Reksa Mulia yang beralamat di Jl. Soekarno - Hatta No.167 A, Labuh Baru Tim., Kecamatan. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Dikarenakan sampai saat ini kegiatan masih berjalan, sedangkan pada Papan Informasi Proyek (PIP) tertera bahwa pekerjaan dengan nomor kontrak HK.02.03/PPK-IR.RW-II/BBWSC3/03.7/2021 dan nilai kontrak mencapai Rp 61.919.420.000,- habis masa kontrak pada tanggal 30 November 2021.
"Seharusnya kegiatan tersebut sudah selesai dan sesuai dengan masa kontrak yang disepakati pada saat perjanjian kontrak kerja," kata Aminudin, Minggu (02/01/2022).
Dijelaskan Aminudin, apabila kegiatan tersebut sudah melakukan ataupun meminta Adendum, kenapa sampai saat ini sudah berganti tahun, namun pelaksanaan masih tetap berjalan.
"Apakah adendum bisa melewati tahun dalam kontrak," jelasnya.
Dengan adanya hal seperti ini, dirinya mempertanyakan legalitas dan kemampun sebuah Perusahaan yang memenangkan tander untuk bisa membuktikan hasil kinerjanya. Jangan sampai adanya dugaan main mata yang dilakukan oleh PT. Sumber Artha Reksa Mulia dengan oknum Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) dan PT. Panca Guna Duta sebagai pihak Konsultan.
"Apabila terbukti adanya dugaan main mata, LSM KPK-N akan melakukan somasi dan melaporkan kejadian ini kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ucapnya.
Masih kata Plt. Ketua LSM KPK-N, selain mempertanyakan masa kontrak yang sudah habis, dirinya mempertanyakan UKL dan UPL pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) yang dikerjakan dari Hulu ke Hilir, yakni dari Kecamatan Pamarayan sampai dengan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
"Dimana UKL dan UPL itu dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks," ungkapnya.
Ditambahkan Aminudin, hasil pantauan yang dilakukan beberapa minggu yang lalu, pekerjaan pemasangan Precast diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan. Dimana di lokasi ditemukan beberapa titik Precast yang belah dan pecah, akan tetapi dibiarkan untuk dilakukan pemasangan, tanpa adanya perbaikan yang dilakukan.
"Sejauh mana pengawasan dari PT. Panca Guna Duta sebagai konsultan dengan adanya pemasangan Precast seperti itu," tambahnya.
Dengan adanya hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai, PT. Sumber Artha Reksa Mulia dan PT. Panca Guna Duta masih memperhatikan dan menjaga nilai estetika sungai yang sedang dikerjakan.
Serta tetap memperhatikan kondisi dan ukuran sungai yang dikerjakan, apakah ada penambahan lebar sungai dan kedalamannya, sehingga air akan tetap mengalir dari Hulu sampai ke Hilir, sehingga tidak adanya genangan air ditengah-tengah.
"Estetika adalah ilmu yang membahas bagaimana keindahan itu dapat terbentuk, serta bagaimana masyarakat setempat dapat merasakan hasil pekerjaan tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung (Paket I) Kabupaten Serang, nomor kontrak HK.02.03/PPK-IR.RW-II/BBWSC3/03.7/2021, anggaran Rp 61.919.420.000 yang bersumber dari SBSN dengan masa pelaksanaan 636 (hari kalender) 05 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2021.
(Lahudin)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar