Jumat, 28 Januari 2022

Sengketa Perselisihan Pilkades Kibin Kembali Digelar Di PTUN





Serang, WartaHukum.com - Sengketa perselisihan Pilkades Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Rabu (26/1/2021) dengan agenda tahap pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki gugatan dari pihak penggugat.


Menurut M. Heri Indrawan Humas PTUN Serang mengatakan terkait dengan tergugat nya bupati Serang dengan perkara nomor 5 yang diperoleh informasinya, kami hanya bisa menyampaikan agenda hari ini yaitu masih tahap pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki gugatan dari pihak penggugat dan juga minta data-data kepada tergugat karena mungkin ada data-data yang tidak dimiliki oleh pihak tergugat sehingga majelis hakim nanti akan meminta data kepada pihak tergugat dalam pemeriksaan persiapan ini memang sifatnya masih tertutup, terang Heri.


" Jadi pada saat ini sidang masih tertutup hanya pihak-pihak terkait saja yang bisa mengikuti pemeriksaan persiapan nanti kalau setelah selesai pemeriksaan persiapan sudah dinyatakan layak untuk diajukan pada sidang terbuka untuk umum nanti akan bersifat terbuka namun," cetus Heri.


Dalam hal ini untuk gugatan jawaban replik duplik maupun kesimpulan dan putusan sudah dilakukan secara elektronik Melalui aplikasi, ujar M. Heri Indrawan Humas PTUN Serang.


" Kalau kami lihat gugatan untuk menggugat ada 1 orang yaitu Saepul Anwar, untuk obyeknya adalah keputusan Bupati Serang tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih atas nama Ahmad Samsudin," kata Heri. 


Merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara memberikan juga perlindungan hukum kepada pihak ketiga, sehingga dalam hal ini Ahmad Samsudin nantinya pengadilan akan memanggilnya untuk disampaikan terkait adanya gugatan ini terus kemudian disampaikan hak-haknya apakah akan ikut serta dalam perkara ini ataupun tidak tentu saja apabila ikut serta dalam perkara ini maupun tidak maka mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, apabila menjadi pihak dalam perkara ini tentu mempunyai hak yang sama kemudian dengan pihak penggugat ataupun tergugat namun apabila tidak menjadi pihak dalam perkara ini maka tidak dapat mengajukan upaya hukum maupun hak-hak lain yang sama dengan para pihak dalam perkara ini, papar Heri.


Dipanggilnya Ahmad Samsudin dalam hal ini oleh pengadilan bukan untuk sebagai saksi maupun sebagai tergugat namun tadi saya sudah punya Pak, kan bahwa undang-undang peradilan tata usaha negara pasal undang-undang nomor 5 tahun 86 pasal 83 ayat 1, tuturnya. 


" Selama pemeriksaan berlangsung setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara dan bertindak sebagai pihak yang membela hak nya atau b peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa," pungkasnya.





" Jadi dipanggilnya Ahmad Samsudin oleh pengadilan adalah untuk melindungi kepentingannya karena di sini objek sengketa adalah atas nama Ahmad Syamsudin sendiri. Sehingga Undang-Undang sudah memberikan perlindungan hukum, pengadilan tentu akan memanggilnya untuk disampaikan hak-haknya kemudian nanti apakah Ahmad Samsudin tersebut akan masuk sebagai pihak dalam perkara ini atau tidak itu menjadi hak dari Ahmad Samsudin atau dia cukup mungkin ia tergantung dari tergugat saja kalau memang seperti itu kami nanti akan catat dalam berita acara bahwa ia tidak menyatakan tidak masuk sebagai pihak," ujarnya.


Lanjut Heri namun pengadilan akan menjalankan Undang-Undang untuk memanggil Ahmad Samsudin selaku pihak ketiga tersebut, tapi nanti masuk atau tidak itu adalah hak dari Ahmad Samsudin sendiri, Jadi disini subjek umumnya penggugatnya adalah Saepul Anwar dan tergugatnya yaitu Bupati Serang. Kenapa saya hanya bisa menggambarkan secara umum itu nanti ada di dalam pertimbangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan apakah Ahmad Samsudin berkepentingan atau tidak, nanti silakan saja diikuti terus perkembangannya, lanjut Heri.


" Selanjutnya pada pasal 83 ayat 2 permohonan dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan dengan putusan yang kita lakukan dalam berita acara sidang jadi nanti mengajukan permohonan, Ahmad Samsudin kalau memang dia mau masuk bagi pihak kemudian nanti pengadilan akan membuat putusan-putusan sela apakah menerima atau tidak nya putusan-putusan itu kan tidak tergantung pada ada atau tidaknya pihak juga tapi putusan itu didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak jadi masuk atau tidaknya pihak ketiga itu tentu saja majelis hakim mempertimbangkan," pungkasnya.


Cukup dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak baik dari penggugat atau dari tergugat masuk atau tidaknya itu adalah hak dari penggugat tidak berpengaruh pada persidangan berpengaruh pada dari pihak ketiga tersebut, karena kalau pun seandainya dinyatakan batal oleh pengadilan maka pihak ketiga ini kan tidak bisa mengajukan upaya hukum, contohnya tidak bisa mengajukan upaya hukum banding dan yang bisa mengajukan adalah penggugat atau tergugat ketika tergugat tidak mengajukan upaya hukum banding berati pihak ketiga ini tidak bisa melaksanakan upaya hukum. Namun saya tegaskan ada atau tidaknya pihak ketiga yang menentukan suatu putusan itu pengaruhnya adalah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan karena itu pada penggugat dan tergugat tentunya harus mendukung bukti dan dalilnya tersebut, terangnya.


Bukti itu diajukan pada saat pembuktian sekarang ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan adapun di dalam pemeriksaan persiapan adalah data-data awal yang diajukan, pembuktian itu nanti ada agendanya pada saat pembuktian setelah sidang terbuka untuk umum nanti ada pembuktian surat jadi penggugat diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil nya tergugat juga diberikan kesempatan untuk membantah dalil-dalil nya.


Pada dasarnya adalah upaya untuk membatalkan keputusan Bupati serang nomor 141.1 dan seterusnya pada tanggal 10 November tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atas nama Ahmad Samsudin, ujarnya.


" Itu yang dimohonkan untuk dinyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan kemudian teknis di dalam pemeriksaan persiapan nanti ada lagi saran dan perbaikan gugatan itu nanti berkembang di sana saya kurang tahu, tapi secara umum amar putusan kita adalah mengabulkan gugatan menyatakan batal memerintahkan untuk mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut objek sengketa dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, " tutupnya.


(Tim WH)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top