Minggu, 09 Januari 2022

Setidaknya Ada 23 Orang Mati Tersengat Listrik Pembasmi Tikus Di Jawa Tengah

 



Semarang, WartaHukum.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal. Hal tersebut di ucapkan Kapolda Jateng dalam siaran pers nya, Minggu (09-01-2021).


Dia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.


"Kami mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya," ujarnya.


Irjen Pol. Ahmad Luthfi menilai bila burung Serak Jawa atau Tyto Alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.


"Kami juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan Tyto Alba sebagai pengendali hama tikus," paparnya.


Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan, bila sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik tersebut. Setidaknya ada 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah meninggal dunia akibat jebakan listrik tersebut.


"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," pungkas dia. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top