Minggu, 02 Januari 2022

SMP Negeri 3 Cikupa Diduga Gunakan BOSDA ( Bantuan Operasional Sekolah Daerah ) Tidak Sesuai Juknis

 



Tangerang, WartaHukum.com - Penggunaan dana BOSDA yang digunakan atau dipakai oleh pihak SMP Negeri 3 Cikupa diduga tidak sesuai dengan juknis maupun aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan dana BOSDA khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.


Dana BOSDA ( Bantuan Operasional Sekolah ) yang bertujuan untuk membantu operasional kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar agar tidak membebankan biaya kepada siswa atau wali siswa.


Dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp Dulhadi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Cikupa tentang data JUKNIS BOSDA 2021 yang diduga telah dipakai dananya oleh SMP Negeri 3 Cikupa , dan berapa nilainya yang diterima sekolah, serta rincian pembelanjaan, untuk Buku LKS, dan ATK serta mitra pihak ketiga untuk pengadaan barangnya, serta adakah surat tertulis dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang untuk penggunaan buku LKS, Dulhadi hanya membaca pesan yang dipertanyakan oleh WartaHukum.com dan langsung memblokir nomor HP redaksi WartaHukum.com.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top